JAKARTA – Wacana tentang perlunya pembatalan Peraturan Daerah (Perda) bermasalah cukup oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terus menggelindingPengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI), Andrinof Chaniago, menilai saat ini pembatalan Perda bermasalah menjadi birokratis karena sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah (PDRB), kewenangannya ada di Presiden.
“Mestinya ada pendelegasian sebagai bentuk penegakan prinsip efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Andrinof yang dihubungi di Jakarta, Senin (2/8).
Andrinof pun menyuguhkan contoh konkrit
BACA JUGA: Polri Tolak Buka Rekening Gendut
Selama ini, sebutnya, untuk menerbitkan Paraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres) saja dibutuhkan waktu lamaBACA JUGA: Dana Abadi Umat Dibiarkan Abadi
"Kalau sampai ribuan harus lewat Perpres, tentu tidak akan efektif dan memboroskan waktu
BACA JUGA: PBNU Kerahkan 120 Perukyah
Itu realistis," tandasnyaNamun demikian Andrinof mengakui, perlu waktu lama merubah aturan tentang tata cara pembatalan Perda yang jelas-jelas diatur dengan UU ituUntuk itu Andrinof menawarkan cara untuk menyiasatinya
"Kalau pun (pembatalan Perda) tetap dengan Perpres, maka dari proses review sampai usulan pembatalan Perda cukup di tangan Kementerian Dalam NegeriJadi Presiden tinggal tanda tangan sajaTapi idealnya memang cukup sampai Mendagri saja," cetusnya
Sebelumnya, Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam pidato penutupan masa sidang DPR, Jumat (30/7) pekan lalu, mengusulkan agar kewenangan pembatalan Perda yang ada di Presiden didelegasikan ke MendagriAlasan Marzuki, karena ada ribuan Perda bermasalah yang harus dibatalkan, sementara Presiden sudah terlalu sibuk dalam tugas kenegaraan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntutan Atas Ismeth Dianggap Copy Paste
Redaktur : Tim Redaksi