“Kami meminta polisi membuka kepada publik informasi terkait rekening polisi,” jelas Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto, di Jakarta, kemarin
BACA JUGA: Dana Abadi Umat Dibiarkan Abadi
Agus menemui Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Edward AritonangBACA JUGA: PBNU Kerahkan 120 Perukyah
Namun, Polri bersikukuh menggunakan UU Pencucian uang, dengan menyebut rekening merupakan informasi yang dikecualikan."Agus mengaku sangat kecewa atas penjelasan Edward Aritonang
Perwakilan lembaga swadaya masyarakat itu diterima Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang
BACA JUGA: Tuntutan Atas Ismeth Dianggap Copy Paste
Pertemuan itu berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 14.00 hingga 16.00.ICW berencana meminta Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendesak polisi agar membuka informasi tersebut“Kalau memang rekening yang sudah diklasifikasikan wajar tentunya sudah bisa dibuka ke publik,” terang Agus.Sebelum pertemuan berlangsung, Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang menegaskan bahwa polisi tidak akan mengungkapkan identitas pemilik rekening ganjil ke publik“Itu sesuai dengan Undang-undang Perbankan dan Money LaundringTidak ada yang boleh mengungkap identitas pemilik rekening,” terang Edward, di Jakarta, kemarinPelanggaran atas aturan tersebut terancam pidana penjara hingga lima tahun.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Tagih Polri Tuntaskan Rekening Gendut
Redaktur : Tim Redaksi