jpnn.com, PALEMBANG - Mendikbud Muhadjir Effendy telah mengusulkan pengangkatan guru honorer diangkat menjadi CPNS secara bertahap mulai tahun ini.
Hasil pendataan se-Indonesia, ada 738 ribu guru honorer. Di Sumsel sendiri ada 41.529 guru honorer. Sayangnya, untuk mewujudkan itu masih terganjal UU Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kami apresiasi langkah Kemendikbub. Tapi, UU ASN itu perlu direvisi dulu,” ujar Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I), Syahrial, seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Sebelum 736 Ribu Guru, Selesaikan Dulu 400 Ribu Honorer K2
Kata dia, sudah berulang kali pihaknya memperjuangkan itu. Mulai dari menemui perwakilan rakyat di DPR RI hingga pimpinan kementerian terkait. “Saat aksi May Day, 1 Mei kemarin, kami juga datangi lagi Kemen PAN-RB. Intinya masih dibicarakan dan pemerintah sedang mencari formula mengangkat guru honorer menjadi CPNS,” bebernya.
Menurut Syahrial, Komisi X DPR RI mendukung upaya forum honorer. Tapi, tanpa revisi UU, pengangkatan honorer tak bisa dilakukan. Syahrial menerangkan, dari 41.259 guru honorer di Sumsel, yang masuk kategori 2 (K2) dan sudah diusulkan pengangkatannya menjadi PNS ada 7.033 orang.
BACA JUGA: Bamsoet Minta Pemda Beri Gaji Guru Honorer di Atas UMK
“Sekitar 80 persen atau 5.626 merupakan guru honorer K2,” cetusnya. Setelah ini tuntas. Baru pengangkatan honorer selanjutnya bertahap. Termasuk honorer sekolah. “Kami prioritaskan K2 karena masa kerjanya paling lama dengan SK 1 Januari 2005. Rata-rata sudah usia lanjut,” paparnya.
Diakuinya, ada juga skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) alias kontrak. Hanya saja, kemungkinan itu berlaku bagi honorer yang usianya di atas 35 tahun. “Tapi ini juga persoalan, aturan P3K belum jelas,” bebernya. (Sumeks/jpnn)
BACA JUGA: 2 Kali Ganti MenPAN-RB, Honorer K2 Belum Diangkat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR Minta Menteri Asman Segera Bahas Revisi UU ASN
Redaktur & Reporter : Soetomo