Divestasi Saham Newmont, Pemerintah Diminta Patuhi UU

Rabu, 09 November 2011 – 10:19 WIB

JAKARTA--Pihak Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM diminta mematuhi undang-undang (UU) terkait kisruh pembelian sisa 7 persen divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)Apalagi sudah ada dasar pijakan jelas yakni hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan ada pelanggaran dalam pembelian saham oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP)

BACA JUGA: Banyak Perusahaan Migas Asing Pengemplang Pajak

Jadi, sebaiknya MoU pembelian oleh PIP dibatalkan dan kemudian diserahkan pada daerah.

Di lain pihak, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemrov NTB) juga diminta untuk fokus pada persiapan pembelian sisa saham itu
Persiapan yang matang, terbuka, dan transparan, akan membuktikan bahwa daerah dalam hal ini Pemrov NTB siap membeli saham tersebut.

Hal itu dikatakan pimpinan Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz dan anggota Komisi XI Arif Budimanta, serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal NTB, Diyah Ratu Ganefi, yang dihubungi terpisah, Selasa (8/11).

Harry Azhar Azis mengatakan, langkah Kementerian ESDM yang menyerahkan soal kisruh pembelian saham NNT pada Kementerian Hukum dan HAM, hanyalah akal-akalan

BACA JUGA: Harga Gula Petani Turun

Sebab, sudah ada hasil audit BPK yang sebenarnya dapat dijadikan rujukan
“Kalau begitu, pemerintah cari-cari alasan untuk melanggar undang-undang.” katanya.

Dijelaskan, setiap rupiah uang APBN yang digunakan, harus mendapat persetujuan DPR

BACA JUGA: Jangan Lupa Produk Turunan Alumunium

“Ini pendapat arsitek UUD’45 Prof DR SoepomoJadi, Pemerintah hendaknya bersikap dewasa dan mematuhi aturan undang-undang yang berlaku, bukan berusaha melanggaranya," tegas Harry.

Harry mengingatkan, ngototnya Menkeu dan pihak pendukungnya, sangat berbahaya bagi kelangsungan sistem ketatanegaraan kita“Lembaga seperti DPR dan BPK sudah tidak dihargai, lalu mau bagaimana kelanjutan hubungan kelembagaan negara kita?” tanyanya.

Pernyataan senada dikemukakan Arif BudimantaDia mengungkapkan, pemerintah secara konstituional harus ikut dan tunduk hasil audit BPK soal NewmontKarena pembelian saham itu memang harus seizin DPR“Mengapa meminta izin saja sungkan? apakah pemerintah serius soal Newmont ini? tanya Arif.

Menurut politikus PDIP ini, BPK adalah lembaga negara yang memiliki kredibilitas, Hasil audit Newmont yang disampaikan ke DPR, ditandatangani Ketua BPKKemudian pemerintah – dalam hal ini Kemenkeu dan Kementerian ESDM tidak mematuhinya.

“Karena sudah menyangkut soal kelembagaan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus bersikap tegasBerdasarkan hasil audit BPK, sebaiknya Presiden memerintahkan pembatalan pembelian saham oleh PIP dan kemudian menyerahkan pada daerah,” ujar Arif sambil menambahkan jangan sampai ada penilaian Presiden membiarkan para menterinya melanggar UU.

Sedangkan anggota DPD dari NTB, Ratu Ganefi mengatakan, sebagai daerah penghasil tambang, NTB sangat berminat membeli saham NewmontPemrov pun sudah siap, jadi memang daerah harus diberi kesempatan untuk menambah kepemilikan saham sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat dari hasil tambang ini(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diupayakan, Kredit UKM Tanpa Jaminan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler