jpnn.com - BANJARMASIN - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider empat kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Terdakwa Mardani Maming juga diminta membayar uang pengganti Rp 110.604.731.752 .
BACA JUGA: Istri Mardani Maming Ogah Bersaksi soal Jam Tangan Mewah Seharga Rp 1,95 M
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang.
Namun, jika itu tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama dua tahun.
BACA JUGA: Istri Mardani Maming Bakal Dicecar soal Jam Tangan Mewah Rp 1,95 Miliar
Majelis hakim juga memerintahkan supaya dua jam tangan mewah merek Richard Mille yang disebut menjadi salah satu alat transaksi gratifikasi dirampas untuk negara.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 Huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin, Jumat (10/2).
BACA JUGA: Kombes Sabana Menjamin Keamanan Persidangan Mardani Maming
Atas putusan itu, Mardani Maming yang mengikuti persidangan secara virtual dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta menyatakan pikir-pikir. Mantan bupati Tanah Bumbu dua periode ini mengaku apa yang dituduhkan kepadanya adalah sebuah fitnah, sehingga dirinya akan terus berjuang mencari keadilan.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK Budhi Sarumpaet mengapresiasi putusan majelis hakim yang serupa dengan tuntutan tim JPU yang menuntut 10 tahun dan enam bulan penjara. "Kami lapor pimpinan dahulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa nanti setelah tujuh hari batas pikir-pikir," katanya.
Diketahui, dalam perkara ini, Mardani yang sebelumnya ketua umum BPP Hipmi didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan, yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp 118 miliar saat menjabat bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi