Istri Mardani Maming Ogah Bersaksi soal Jam Tangan Mewah Seharga Rp 1,95 M

Jumat, 16 Desember 2022 – 10:47 WIB
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

jpnn.com, BANJARMASIN - Istri Mardani Maming ogah menjadi saksi pada persidangan suaminya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (15/12).

Mardani H Maming merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu yang menjadi terdakwa perkara korupsi izin pertambangan di Kaltim.

BACA JUGA: Istri Mardani Maming Bakal Dicecar soal Jam Tangan Mewah Rp 1,95 Miliar

"Kami dapat informasi bahwa istri terdakwa menggunakan haknya karena sebagai istri dibolehkan tidak bersedia hadir sebagai saksi," kata jaksa penuntut umum KPK Budhi Sarumpaet.

Hak menolak menjadi saksi diatur pada Pasal 168 KUHAP yang menyatakan terdapat tiga kategori pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dalam sidang.

BACA JUGA: Begini Modus Pimpinan DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Mengeruk APBD

Pertama, keluarga sedarah atau dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa.

Kedua, saudara dari terdakwa saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.

BACA JUGA: ART: Penundaan Pemilu 2024 Sebuah Kejahatan Demokrasi

Terakhir, suami atau istri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Bagi pihak di luar, ketentuan Pasal 168 KUHAP memiliki ancaman sanksi saat menolak pemanggilan sebagai saksi sebagaimana diatur Pasal 224 ayat (1) KUHP.

Budhi menyebut rencana menghadirkan istri Mardani Maming bertujuan menggali keterangan soal pembelian jam tangan mewah untuk wanita.

Jam tangan mewah itu dibeli terdakwa Mardani Maming namun dibayari oleh mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio.

Jam tangan wanita merek Richard Mille tipe RM 07-01 White Gold seharga Rp 1,95 miliar tersebut dipesan terdakwa di Mall Grand Indonesia tahun 2017.

KPK mendakwa Mardani menerima gratifikasi dari Henry Soetio terkait jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi UU IKN, Irwan Demokrat Sentil Janji Jokowi


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler