jpnn.com - BANJARMASIN - Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito menjamin keamanan jalanannya persidangan terdakwa perkara suap, yakni mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dia bersyukur sidang perdana pada Kamis (10/11) berjalan lancar.
BACA JUGA: Menjelang Sidang, Mardani Maming Dipindahkan ke Lapas Banjarmasin
"Alhamdulilah sidang perdana berjalan lancar dan kami jamin untuk seterusnya bisa terlaksana tanpa gangguan keamanan," kata Kombes Sabana di Banjarmasin, Kamis (10/11).
Kombes Sabana yang memimpin langsung pengamanan di lokasi, mengaku mengerahkan sebanyak 90 personel gabungan, baik pengamanan terbuka untuk anggota berseragam dinas, maupun pengamanan tertutup berpakaian sipil.
BACA JUGA: Mardani PKS: Jawa Masih Menjadi Kunci Kemenangan Pemilu 2024
Kemudian, pengamanan juga dipertebal dari Satuan Sabhara dan Satuan Brimob Polda Kalsel untuk memberikan rasa aman bagi jalannya persidangan.
Dalam sistem pengamanan, petugas berjaga di pintu masuk Pengadilan Tipikor Banjarmasin memeriksa setiap pengunjung agar tidak ada penyusup ataupun orang tak berkepentingan.
BACA JUGA: KPK Geledah Perusahaan Milik Mardani Maming, Kabarnya Masih Berlangsung
Sabana menyampaikan terima kasih kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas di Kota Banjarmasin, termasuk pada momen pelaksanaan sidang yang menyedot banyak sorotan publik tersebut.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Mardani mengikuti persidangan secara virtual dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Jaksa penuntut umum KPK mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif untuk menjerat Mardani perkara suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu sewaktu masih menjabat sebagai bupati.
Pertama Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi