Istri Mardani Maming Bakal Dicecar soal Jam Tangan Mewah Rp 1,95 Miliar

Rabu, 14 Desember 2022 – 21:19 WIB
Dokumentasi - Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

jpnn.com, BANJARMASIN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan istri mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, terdakwa perkara dugaan korupsi izin usaha pertambangan.

Istri Mardani bakal dicecar jaksa untuk menggali keterangan yang bersangkutan terkait pembelian jam tangan mewah Richard Mille.

BACA JUGA: Kombes Sabana Menjamin Keamanan Persidangan Mardani Maming

"Nantinya digali keterangan terkait jam tangan seharga Rp 1,95 miliar yang pernah dipesan terdakwa," kata Budhi Sarumpaet, di Banjarmasin, Rabu (14/12).

Budhi menyebut keterangan saksi diperlukan untuk mengungkap apakah jam tangan mewah itu diberikan kepada istri terdakwa atau tidak.

BACA JUGA: Apin BK Bos Judi Online Terbesar di Sumut Diserahkan kepada Jaksa, Lihat Ekspresinya

Pada sidang sebelumnya terungkap jam tangan wanita merek Richard Mille tipe RM 07-01 White Gold, dipesan terdakwa kepada salah seorang pengusaha jam tangan di Mall Grand Indonesia pada 2017.

Walakin, pembayaran transaksi pembelian jam tangan itu bukan dilakukan oleh terdakwa sendiri, melainkan oleh Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat itu Henry Soetio.

BACA JUGA: Sidang Ferdy Sambo, Ahli Balistik Ungkap Fakta soal Proyektil Pistol HS dan Glock 17

JPU KPK juga bakal menghadirkan tiga saksi ahli dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Heru Kuntjoro nantinya, yaitu ahli korporasi, kontrak kerja, dan pertambangan.

JPU sebelumnya mendakwa Mardani Maming telah menerima suap atau gratifikasi lebih dari Rp 100 miliar dari Henry Soetio atas jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011.

SK Bupati Tanbu itu tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

KPK mendakwa Mardani melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada dakwaan alternatif kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum KADIN Arsjad Rasjid Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Takkan Diam


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler