jpnn.com, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni memberi tanggapan setelah divonis tiga tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Mantan suami Irish Bella itu mengaku menerima dengan ikhlas keputusan majelis hakim tersebut.
BACA JUGA: 3 Kali Terjerat Narkoba, Ammar Zoni Kini Divonis 3 Tahun Penjara
"Terima kasih yang mulia, saya terima," kata Ammar Zoni dilansir Antara.
Vonis Ammar Zoni dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang pada Senin (26/8).
BACA JUGA: Begini Tanggapan Ammar Zoni Setelah Divonis 3 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu," kata Hakim Ketua Achmad Satibi.
Selain divonis tiga tahun penjara, Ammar Zoni juga wajib membayar denda Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
"Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," sambungnya.
Vonis yang diterima Ammar Zoni lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, JPU tidak pernah menunjukkan bukti 95 gram narkoba jenis sabu-sabu yang dituduh diperjualbelikan oleh Ammar Zoni serta terdakwa lainnya, Akri.
Hal yang meringankan berikutnya yakni Ammar Zoni dianggap sebagai tulang punggung keluarga.
Diketahui, Ammar Zoni sudah tiga kali terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Terakhir, dia ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat di kawasan, Tangerang Selatan pada Desember 2023 lalu.
Ammar Zoni diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan satu paket ganja. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi