jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, nampak tidak sepenuhnya rela mendapatkan hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Pasalnya, terdakwa kasus korupsi di proyek Hambalang itu merasa tidak pernah menikmati uang dari rekanan proyek sebesar Rp 4 miliar dan USD 550 ribu melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel.
Andi bersikeras seharusnya bukan dia yang menjalani hukuman tersebut. Secara tak langsung Andi menyatakan adiknya yang seharusnya bertanggungjawab atas kasus tersebut.
BACA JUGA: Andi Mallarangeng Dibebaskan dari Uang Pengganti Rp 2,5 Miliar
"Dalam perkara pidana, ya siapa yang berbuat yang bertanggung jawab. Tidak bisa adiknya berbuat, lalu dia bertanggung jawab," tegas Andi usai mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7).
Andi juga merasa alasannya dikuatkan oleh putusan hakim. Dia merasa hal itu tidak terbukti.
BACA JUGA: Anggap Vonis 4 Tahun Penjara tak Adil, Andi Pilih Banding
"Ini juga bisa kita lihat. Tuntutan jaksa yang menyebutkan, dengan merangkai cerita, kemudian saya menerima melalui ini itu, tidak terbukti," imbuh Andi.
Namun saat didesak apakah dia ingin Choel segera diseret ke proses penyidikan, Andi tidak secara gamblang menjawabnya.
BACA JUGA: Bayarkan Gaji Pensiun 13, Taspen Siapkan Rp 5,08 Triliun
"Sekali lagi saya mengatakan, siapa yang berbuat, yang bertanggung jawab," jawab Andi.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Haswandi mengatakan Andi terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri melalui Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan USD 550 ribu.
Duit itu diberikan bertahap sebanyak empat kali oleh pihak berbeda. Yakni USD 550 ribu diterima Choel Mallarangeng di rumahnya dari Deddy Kusdinar, Rp 2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal (GDM), Rp 1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT GDM melalui Wafid Muharram, terakhir Rp 500 juta diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT GDM melalui staf ahli Menpora, Muhammad Fakhruddin. Atas kasus ini Andi dihukum pidana penjara 4 tahun, diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rencana Pengerahan Massa Dinilai sebagai Politik Intimidatif
Redaktur : Tim Redaksi