Divonis 5 Tahun, Asral Pasrah

Jumat, 12 November 2010 – 21:55 WIB
JAKARTA - Mantan Kadishut Riau, Asral Racman yang menjadi terdakwa dalam kasus penerbitan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di provinsi Riau, memutuskan untuk tidak banding terkait putusan majlis hakim Tipikor yang menjatuhkan pidana selama lima tahun kepadanya.

Kuasa hukum terdakwa, M Rudjito SH menyatakan, setelah hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, akhirnya terdakwa memutuskan untuk tidak banding  terkait putusan majlis hakim Tipikor.  ‘’ Setelah berpikir-pikir selama tujuh hari, Asral pilih untuk tidak banding, ’’ kata Rudjito kepada Riau Pos, Jumat (12/11).

Alasan klienya untuk tidak menempuh langkah hukum selanjutnya ungkap Rudjito, lebih kepada alasan pribadi bukan masalah yuridisMungkin saja sebut Rudjito, jika diajukan banding ada kekawatiran terdakwa akan menerima hukuman yang  semakin berat lagi

BACA JUGA: Tembak Tahanan, Dua Polisi Diperiksa

‘’ Kalau kita sebagai kuasa hukumnya tentu menyarankan harus banding
Tapi itu dikembalikan lagi kepada Asral, karena yang punya perkara adalah dia

BACA JUGA: Pria Ber-AK 47 Bebaskan 4 Napi

Jadi ketika dia menyatakan tidak banding, ya kita ikuti,’’ ujarnya.

Seperti diketahui, pada Jumat (5/11) pekan lalu, Majlis hakim Tipikor menjatuhkan pidana selama lima tahun penjara kepada tersakwa, Asral dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan
Selain itu, majlis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Majelis Hakim yang diketuai Nani Indrawati menyatakan bahwa terdakwa, Asral Racman terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam kasus peneribitana IUPHHK-HT di dua kabupaten di provinsi Riau yakni kabupaten Siak dan Pelalawan dalam kurun waktu 2002-2005

BACA JUGA: Cari Modal Nikah Jual Ganja

(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 110 Kg Ganja Gagal Masuk Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler