Kuasa hukum terdakwa, M Rudjito SH menyatakan, setelah hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, akhirnya terdakwa memutuskan untuk tidak banding terkait putusan majlis hakim Tipikor. ‘’ Setelah berpikir-pikir selama tujuh hari, Asral pilih untuk tidak banding, ’’ kata Rudjito kepada Riau Pos, Jumat (12/11).
Alasan klienya untuk tidak menempuh langkah hukum selanjutnya ungkap Rudjito, lebih kepada alasan pribadi bukan masalah yuridisMungkin saja sebut Rudjito, jika diajukan banding ada kekawatiran terdakwa akan menerima hukuman yang semakin berat lagi
BACA JUGA: Tembak Tahanan, Dua Polisi Diperiksa
‘’ Kalau kita sebagai kuasa hukumnya tentu menyarankan harus bandingBACA JUGA: Pria Ber-AK 47 Bebaskan 4 Napi
Jadi ketika dia menyatakan tidak banding, ya kita ikuti,’’ ujarnya.Seperti diketahui, pada Jumat (5/11) pekan lalu, Majlis hakim Tipikor menjatuhkan pidana selama lima tahun penjara kepada tersakwa, Asral dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan
Majelis Hakim yang diketuai Nani Indrawati menyatakan bahwa terdakwa, Asral Racman terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam kasus peneribitana IUPHHK-HT di dua kabupaten di provinsi Riau yakni kabupaten Siak dan Pelalawan dalam kurun waktu 2002-2005
BACA JUGA: Cari Modal Nikah Jual Ganja
(yud/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... 110 Kg Ganja Gagal Masuk Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi