jpnn.com, JAKARTA - Aktor Dwi Sasono divonis enam bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Tim kuasa hukum Dwi Sasono mengatakan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama sembilan bulan.
BACA JUGA: Dwi Sasono Divonis Enam Bulan Rehabilitasi
"Majelis hakim mengabulkan apa yang telah kami ajukan pledoi kemarin," kata kuasa hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus, Kamis (8/10).
Menurut tim kuasa hukum, Dwi Sasono memang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Dwi Sasono Ajukan Pleidoi, Ini Alasannya..
Akan tetapi, majelis hakim memvonis Dwi Sasono sesuai dengan pledoi yang diajukan oleh pihak terdakwa.
"Intinya Mas Dwi memang dinyatakan bersalah sebagaimana telah diakui oleh beliau, namun demikian diputus sesuai dengan pledoi kami yaitu enam bulan," beber Firdaus.
BACA JUGA: DPR Sahkan RUU Cipta Kerja, 5 Artis Ini Banjir Kritikan
Seperti diketahui, Dwi Sasono ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020.
Saat penangkapan, aparat menemukan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram milik Dwi Sasono.
Dwi Sasono sepekan setelah ditangkap menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. (ded/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra