Divonis 6 Tahun, Zumi Zola Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Sabtu, 15 Desember 2018 – 19:46 WIB
Zumi Zola. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menerangkan, pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.

Eksekusi itu dilakukan sehari setelah vonis dibacakan majelis hakim pada Kamis (13/12) lalu.

BACA JUGA: Kader PAN Disebut Lebih Berpeluang Tempati Posisi Wagub

Diketahui, Zumi Zola divonis dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman.

"‎Jumat (14/12) sore telah dilakukan eksekusi pada Zumi Zola Zulkifli, Gubernur Jambi periode 2016-2021,” kata Febri dalam keterangannya, Sabtu (15/12).

BACA JUGA: Semoga Kasus Zumi Zola Jadi Pembelajaran bagi Kader PAN

Menurut Febri, Zumi yang juga eks artis itu dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Febri menerangkan, eksekusi dilakukan karena perkara suap dan gratifikasi yang menjerat mantan artis ibu kota itu telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: KPK belum Putuskan Banding Vonis Zumi Zola

Pasalnya, Zumi Zola sejak awal hingga vonis dibacakan menyatakan tidak bakal mengajukan upaya hukum bandin‎g. Jaksa penuntut umum pada KPK, pun demikian, tidak mengajukan banding.

Kini Zumi Zola telah menjadi penghuni baru di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Di sana dia akan menjalani masa hukuman selama enam tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim meyakini Zumi Zola terbukti bersalah menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,34 miliar diduga untuk meloloskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi TA 2017-2018.

Zumi Zola juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 40 miliar lebih dan satu unit mobil Alphard dari sejumlah pengusaha dan kontraktor di Jambi.

Gratifikasi dari Afif Firmansyah Rp 34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp 2,7 miliar, dan Arfan Rp 3 miliar, USD 30 ribu serta SGD100 ribu. Gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utang saat kampanye sebagai calon gubernur Jambi. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zumi Zola Terbukti Koruptor, Ganjarannya 6 Tahun Penjara


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler