Divonis 8 Bulan, Iyek Bebas Bulan Depan

Kamis, 26 Juni 2008 – 10:17 WIB
Ahmad Albar di usai pembacaan vonis di PN Depok. Foto: JP.
DEPOK – Pengadilan Negeri Depok memvonis rocker gaek, Ahmad Albar, hukuman 8 bulan penjara serta denda Rp 6 juta subsider tiga bulan terkait kasus narkoba, Rabu (25/6).
    Hukuman tersebut sudah dipotong masa tahanan selama tujuh bulanMaka, pria kelahiran Surabaya, 61 tahun lalu yang akrab disapa Iyek itu tinggal menjalani sisanya

BACA JUGA: Pemerintah Ubah Porsi Dana Bagi Hasil

”Saya menghargai keputusan (hakim) saja
Walaupun saya tidak merasa bersalah, tapi keputusan hakim harus tetap dihargai,” ujar vokalis grup band God Bless itu usai sidang.
    Putusan pengadilan yang diketuai majelis hakim Zaenuddin itu memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu satu tahun ditambah denda Rp 10 juta

BACA JUGA: Sertifikasi Tanah TNI Dikebut

Maka, usai palu hakim diketuk tiga kali, wajah Iyek terlihat senang.
    Di belakangnya, putra Iyek, Fachry Albar, langsung mencium pipi kanan sang kekasih, Marsha Timothy
Teman-temannya yang lain turut bertepuk tangan bahkan ada yang tertawa lepas.
    Pada sidang kemarin, Iyek memang didukung teman-teman sesama artis mulai dari gitaris God Bless, Ian Antono bersama Bassist Doni Fatah, Evie Tamala, pasangan Pangky Suwito Yati Oktavia, pasangan Hengky Tornado dan Bebi Selvia, Camelia Malik, Okan Cornelius, Addie MS, Oddie Agam, Okan Cornelius, Ferry Irawan, Jane Shalimar, tidak lupa perempuan yang disebut-sebut calon istri Iyek, Dewi.
    Iyek mengatakan, meski senang atas putusan tersebut, dirinya masih dirugikan

BACA JUGA: Sanksi Tiga Jaksa Tak Jelas

Pria berambut kribo itu merasa tidak melakukan semua tuduhan hakim yang membuatnya divonis 8 bulan”Kan ada beberapa pasal yaSaya merasa sebetulnya tidak melakukan ituSiapa yg memiliki ekstasi itu nggak jelas,” ucapnya.
      Seperti diketahui, Iyek pada November 2007 ditangkap Polisi karena memiliki satu butir ekstasi dan dituduh menyembunyikan buronan kasus narkoba, Jetli Candra alias Cece
      Maka, ada tiga dakwaan yang dikenakan kepadanyaDakwaan pertama primer adalah pasal 59 ayat 1 Undang Undang nomor 5 1997 tentang PsikotropikaNamun dakwaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakimDakwaan subsidernya, pasal 60 ayat 5 undang undang yang sama dinyatakan terbukti.
      Dakwaan kedua, primernya adalah pasal 62 junto pasal 71, Iyek dinyatakan bersalah karena bersekongkol menggunakan narkoba bersama CeceMajelis hakim mengutipnya dari Berita Acara Pelaporan (BAP) Cece yang menyatakan bahwa dirinya pernah mengisap sabu-sabu bersama Iyek”Iyek merasa tidak pernah melakukannyaItu alasannya hakim tadiOleh karena itu, hati-hati bikin BAP di polisi,” sanggah Togar Nero, kuasa hukum Iyek.
      Pasal subsider pada dakwaan kedua adalah sama dengan subsider dakwaan pertama yaitu pasal 60 ayat 5 tentang penerimaan psikotropika, dalam hal ini jenis ekstasi telah terbukti
      Dakwaan ketiga adalah pasal 221 ayat 1 KUHP tentang menyembunyikan seseorang yang melakukan tindak pidanaIyek dinilai menyembunyikan Cece”Perlu digaris bawahi bahwa terdakwa memang secara tidak sengaja menyembunyikan seseorang yang disebut DPO (Daftar Pencarian Orang)Terdakwa berusaha memberi tahu tempat persembunyiannya namun orang tersebut bersembunyiTapi dalam perkara ini tetap kami nyatakan bersalah,” jelas Zaenuddin di akhir sidang.
      Sebelum vonis dibacakan, Iyek dibacakan dua hal yang bisa memberatkan dan meringankan vonisnyaPada sisi yang memberatkan, Iyek dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas penyalahgunaan narkobaKemudian terdakwa adalah public figure yang selayaknya memberi contoh yang baik untuk masyarakat terutama penggemarnya.
      Aspek peringannya adalah Iyek belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya dan memiliki tanggungan keluargaIyek juga bersikap baik dan sopan selama persidangan, serta disebut pernah menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk kemajuan pariwisata di Indonesia, khususnya bidang seni(gen/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Batubara Tersendat, PLTU Cilacap Padam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler