BACA JUGA: Sertifikasi Tanah TNI Dikebut
Dengan kebijakan baru tersebut, porsinya berubah menjadi 84,5 persen dibanding 15,5 persen"Kita sedang buat formulasinya karena di tahun 2009, porsi DBH untuk daerah itu bertambah 0,5 persen sesuai amanat UU tentang Perimbangan Keuangan, yang berlaku baik untuk bagi hasil minyak maupun gas," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo.
Meskipun dana tambahan diserahkan ke daerah, pemerintah menetapkan alokasi pengunaannya
BACA JUGA: Sanksi Tiga Jaksa Tak Jelas
Dana tambahan tersebut harus digunakan untuk belanja yang terkait pendidikan dasarBACA JUGA: Batubara Tersendat, PLTU Cilacap Padam
Pada kesempatan yang sama, Mardiasmo juga menyebutkan, kenaikan harga minyak dunia juga berpengaruh terhadap pencairan DBH minyak ke daerahMeskipun harga minyak dunia terus melonjak, tidak otomatis nilai pencairan DBH ke daerah ikut naik tanpa batas
Dalam perhitungan DBH nanti, pemerintah akan mematok maksimal 130 persen dari asumsi harga minyak di APBNJika lebih dari itu, daerah penghasil tak lagi menikmati kelebihan pendapatan
"Di UU Perimbangan Keuangan, ada pembatasan kalau lebih dari 130 persen, tidak dibayarkan kelebihannyaItu untuk (mulai) 2009 lo," jelas MardiasmoKelebihan yang tak dibayarkan akan dimasukkan lebih dahulu dalam pendapatan dalam negeri nettoSelanjutnya, dialokasikan lagi ke daerah lain lewat Dana Alokasi Umum (DAU).
Asumsi harga minyak dalam Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2009 mencapai USD 120 per barelSehingga DBH hanya diperhitungkan sampai harga USD 156 per barelSisanya, tidak akan dinikmati daerah penghasil
Mardiasmo melanjutkan, formula baru tersebut dilakukan untuk mengatasi ketidakseimbangan fiskal, baik vertikal dengan pemerintah pusat, atau secara horisontal dengan daerah lain"Kalau dulu kan daerah penghasil dapat uang banyak, tapi yang bukan penghasil, enggak dapatMakanya harus kita perbaiki," kata Mardiasmo(sof/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Perdana Urip Gelap-gelapan
Redaktur : Tim Redaksi