Sanksi Tiga Jaksa Tak Jelas

Setelah Ayin Gagal Diperiksa

Rabu, 25 Juni 2008 – 10:35 WIB
JAKARTA – Sanksi disiplin pegawai yang akan dijatuhkan kepada tiga jaksa senior di lingkungan Kejaksaan Agung makin tidak jelasHal itu menyusul tidak adanya kepastian pemeriksaan terhadap Artalyta Suryani alias Ayin

BACA JUGA: Batubara Tersendat, PLTU Cilacap Padam

Padahal keterangan Ayin sangat dibutuhkan tim pemeriksa dari jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was).
    ”(Keadaan) ini yang menyulitkan posisi kami,” ujar JAM Pengawasan M.S
Rahardjo.
Target untuk mengumumkan hasil pemeriksaan pada Kamis (26/6) dipastikan tidak terpenuhi

BACA JUGA: Sidang Perdana Urip Gelap-gelapan

Pasalnya, hari ini, Jaksa Agung Hendarman Supandji beserta jajarannya memiliki agenda raker dengan Komisi III DPR.
    Rahardjo belum bisa memastikan, apakah penjatuhan sanksi disiplin tetap akan menunggu pemeriksaan terhadap Ayin atau tidak
”Akan kami tunggu perkembangan hari demi hari

BACA JUGA: Aksi Mahasiswa Makin Anarkis

Kan selalu ada keterangan dan fakta baru terutama di persidangan,” urainya.
    Dia mengelak ketika dibandingkan dengan pencopotan Kemas Yahya Rahman dari posisi JAM Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan MSalim dari Posisi direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Maret laluKetika itu, pencopotan langsung dilakukan dengan alasan mengembalikan kredibilitas Kejagung paska kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan”Kami belum berada pada ujung pemeriksaan,” kilahnya.
    Seperti diberitakan, tiga jaksa senior terancam mendapat sanksi displin pegawai berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 karena hubungannya dengan Ayin, terdawa dalam kasus suap jaksa BLBIKetiganya adalah JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Untung Udji Santoso, JAM Intelijen Wisnu Subroto, dan mantan JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman.
    Namun, rencana memeriksa Ayin tidak berjalan mulusMeski mendapat izin secara lisan, namun hingga kemarin, surat izin tertulis dari majelis hakim pengadilan Tipikor belum diterima Kejagung.
    Menurut mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu, dengan memeriksa istri bos Gadjah Tunggal itu, pihaknya berharap bisa melakukan pemeriksaan secara komprehensifDengan kendala itu, otomatis berpengaruh pada evaluasi dan tindak lanjut yang akan diambil”Kami belum tahu (kapan periksa Ayin) dengan kondisi ini,” katanya, lantas mengungkapkan telah melaporkan ke Jaksa Agung tentang kendala yang dihadapi itu.
    Mengenai adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Wisnu, Rahardjo mengelak untuk memberikan keterangan”Kan saya belum evaluasiNanti saja lah” kilahnya, lantas berlalu masuk menuju mobil dinasnya.
    Sebelumnya, Rahardjo menyebutkan adanya indikasi awal pelanggaran yang dilakukan oleh Untung dan Kemas terkait PP 30/1980Kemas dianggap tidak profesional saat menelepon Ayin untuk memberitahukan pengumuman penghentian penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim, padahal telah mengumumkannya melalui mediaTim pemeriksa tidak dapat menerima alasan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan prinsip transparansi pasal 41 UU Tindak Pidana Korupsi.
    Sementara Untung Udji, tim pemeriksa menyebutkan terkait dengan saran Untung kepada Ayin saat menghadapi penangkapan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Dalam pembicaraan telepon yang disadap KPK itu, salah satu yang terekam adalah perkataan Untung Udji yang meminta Ayin tetap berada di dalam rumah”You tunggu saja di rumahNanti ditangkep jekso,” kata Untung Udji saat ituPernyataan tersebut memunculkan dugaan skenario untuk mengamankan Ayin dari penangkapan KPK(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Sita Aset Syamsul Nursalim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler