Divonis 8 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Mesuji: Putusan Ini Sangat Berat Sekali

Kamis, 05 September 2019 – 22:52 WIB
Terdakwa Khamami saat akan dibawah ke Rutan Way Hui, Lampung Selatan, Kamis (5/9). FOTO: TEGAR MUJAHID/RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, WAYHUI - Bupati Nonaktif Mesuji Khamami tidak rela menerima divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (5/9).

“Nantilah saya pikir-pikir dulu mengenai putusan delapan tahun yang diberikan oleh majelis hakim,” ujar Khamami.

BACA JUGA: Bupati Nonaktif Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

BACA JUGA: Rahmatullah Akhirnya Divonis Hukuman Mati

Menurutnya, hukuman penjara yang diberikan oleh majelis hakim terhadap dirinya itu sangat berat sekali bagi dirinya.

BACA JUGA: KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Khamami Cs ke Kejaksaan

“Karena tadi sudah dibacakan majelis hakim, seolah-olah paket di Mesuji itu saya yang mengatur. Dan waktu di persidangan telah disampaikan bahwa pemborong itu dimintai keterangan bahwa saya tidak menjanjikan paket-paket itu. Saya turut kecewa berat sekali mengenai putusan ini,” ungkapnya.

BACA JUGA: Polri Berduka: AKP Arnold Hasibuan Meninggal Dunia Saat Menuju Mapolres

Ditanya apakah akan melakukan banding mengenai putusan ini, Khamami menyatakan akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan keluarganya.

BACA JUGA: Bupati Nonaktif Mesuji Bantah Beri Fee ke Petinggi Polda Lampung

“Pledoi saya pribadi apa yang saya lakukan, tetapi jaksa dan hakim tidak melihat apa yang sudah kerjakan setengah mati, saya tidak mengenal waktu untuk rakyat. Enggak ada niat saya untuk memperkaya diri, harta saya didunia ini hanya istri saya,” tandasnya. (ang/kyd)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler