KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Khamami Cs ke Kejaksaan

Kamis, 23 Mei 2019 – 03:37 WIB
Bupati Mesuji nonaktif, Khamami. Foto: radarlampung/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah merampungkan penyidikan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap fee proyek infrastruktur Mesuji tahun anggaran 2018.

Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Nonaktif Mesuji Khamami, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, dan Taufik Hidayat adik Khamami.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Dua Petinggi KONI Terbukti Korupsi

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, ketiga tersangka itu yakni Bupati Nonaktif Mesuji Khamami, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, dan Taufik Hidayat adik Khamami.

Baca: Jelang Kick-Off Liga 2 2019, Sriwijaya FC Genjot Performa Fisik Pemain

BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Dirjen PSDKP KKP, ini Respons Bu Susi

“Ini setelah berkas dinyatakan P21 (berkas lengkap, Red) oleh tim JPU,” katanya, Selasa (21/5).

Oleh tim JPU, kata Febri, Khamami cs tetap dilakukan penahanan. “Rencana sidang di Lampung,” tambahnya.

BACA JUGA: Komposisi Pansel Capim KPK Seperti Itu, Apa Bisa Dipercaya?

Dari sejak Khamami terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (24/1) lalu KPK total sudah memeriksa 88 orang untuk menjadi saksi ketiga tersangka.

“Unsur saksi yang diperiksa dari PNS di lingkup Mesuji juga pihak swasta,” pungkasnya. (nca/sur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Lelang Barang Fuad Amin Rp 63,28 Miliar


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler