jpnn.com, MESUJI - Terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur Bupati nonaktif Mesuji Khamami divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (5/9).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu yakni Khamami selama 8 tahun kurungan penjara. Dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan,” tegasnya.
BACA JUGA: Manisnya Fee Suap Proyek Distribusi Gula Membuat Lima Orang Terjerat OTT KPK
BACA JUGA: Rahmatullah Akhirnya Divonis Hukuman Mati
Selain itu, Khamami juga dijatuhi hukuman tambahan dengan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta dengan dikurangi sejumlah yang telah dikembalikan selama persidangan sebesar Rp50 juta sehingga menjadi Rp 250 juta.
“Apabila dalam satu bulan dalam ketentuan hukum tetap, maka jaksa dapat merampas harta benda yang dimiliki untuk membayar. Dan apabila harta benda yang tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ungkapnya.
BACA JUGA: Mantan Sopir Bupati Mesuji Nonaktif Akui Serahkan Fee Proyek ke Sekretaris Dinas Pemukiman
Tidak hanya itu, Bupati Nonaktif Mesuji itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama 4 tahun.
BACA JUGA: Polri Berduka: AKP Arnold Hasibuan Meninggal Dunia Saat Menuju Mapolres
BACA JUGA: KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Khamami Cs ke Kejaksaan
“Setelah terdakwa menyelesaikan pidana pokoknya,” tuturnya.
Sementara itu, terdakwa lainnya dalam kasus ini, Taufik Hidayat hanya diputus selama 6 tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa dikurung selama masa penahanan.
“Dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara,” pungkasnya. (ang/kyd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Nonaktif Mesuji Bantah Beri Fee ke Petinggi Polda Lampung
Redaktur & Reporter : Budi