Divonis Bebas, Walikota Bekasi Langsung Sujud

Rabu, 12 Oktober 2011 – 05:42 WIB
Terdakwa Walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohamad saat menjalani sidang vonis akhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Bandung, kemarin (11/10). Majelis hakim menyatakan Mochtar bebas dari segala tuduhan korupsi yang melibatkan dirinya. Foto: RACHMAN/RADAR BANDUNG

BANDUNG–Seperti yang diprediksi sebelumnya, setelah membebaskan Bupati Subang Eef Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ruhiyat, Pengadilan Tipikor Bandung kembali membebaskan terdakwa korupsi, Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad

Pembacan vonis bebas itu disambut gembira ribuan pendukungnya yang mengepung Pengadilan Tipikor sejak Selasa (11/11) pagi hari

BACA JUGA: Calhaj Mulai Padati Makkah

Sementara, Mochtar yang mengenakan busana lengan panjang motif batik warna merah dan bercelana hitam sontak bangkit dari kursi pesakitan dan langsung melakukan sujud syukur di depan majelis hakim


Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Azharyadi Priakusumah dalam pembacaan putusan majelis hakim, mengatakan, terdakwa Mochtar tidak bersalah secara sah dan dapat meyakinkan tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan jaksa KPK

BACA JUGA: 30 Provinsi Endemis Flu Burung

”Terdakwa (Mochtar) tidak bersalah, makanya kami bebaskan,” ujar Azharyadi disambut gemuruh pendukung Mochtar di ruang Kresna I.

Karena tidak terbukti bersalah, kata Azharyadi, maka Pengadilan Tipikor juga mengembalikan harkat dan martabat terdakwa
Selain itu, pihaknya juga menyita 320 barang bukti dalam empat perkara korupsi ini

BACA JUGA: Mari E Pangestu Getol Kampanyekan 100% Indonesia

”Menimbang bahwa dakwaan jaksa penutut umum terkait pemufakatan jahat tidak ada definisi sesuai undang-undang,” katanya.

Menurut Azharyadi, Mochtar Mohammad tidak terbukti melakukan empat tindak pidana korupsi yakni, suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK dan penyalahgunaan anggaran makan-minum dengan total kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar”Sekali lagi kami nilai terdakwa tidak bersalah,” papar hakim Tipikor dari pengadilan negeri itu.

Mendengar keputusan bebas dengan diketuknya palu, Mochtar Mochamad yang saat itu mengenakan kemeja lengan panjang warna merah dengan celana hitam langsung melakukan sujud syukur”Alhamdulillah ya Allah,” teriaknya sambil sujud syukur di depan meja hakim disambut teriakan takbir berkumandang dari para pendukungnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ketut Sumadana mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebutPasalnya jaksa menilai keputusan tersebut berbanding terbalik dengan tuntutan JPU yang menginginkan terdakwa dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta”Hal yang wajar hakim dan jaksa berbeda pendapat, tapi ini sangat aneh,” paparnya dengan mimik muka memerah.

Namun, Ketut menegaskan, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum lainnya dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) secepatnyaKarena, KPK tidak menerima keputusan dari hakim tersebutBahkan, KPK meyakini bahwa bukti yang selama ini ada sudah cukup untuk menjerat terdakwa Mochtar”Langkah hukum lainnya akan kami tempuh dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung,” tegasnya.

Ketut mengakui, KPK sendiri telah cukup memberikan barang bukti untuk meyakinkan hakim dengan menghadirkan saksi–saksi yang memberatkan dan bukti tertulis lainyaMeski demikian, KPK tidak akan kapok menyidangkan terdakwa korupsi di PN Bandung”Padahal kami menyita uang tunia Rp200 juta yang digunakan menyuap BPK, tapi kami tidak akan kapok kok,” paparnya.

Penasehat Hukum Mochtar Mohamad, Sirra Prayuna menyatakan sangat mendukung apa yang diputuskan Majelis Hakim TipikorKarena menurutnya, jaksa hanya berasumsi menjerat kliennya tanpa bisa membuktikan bahwa klienya tersebut bersalah”Seharusnya, yang diperkarakan dan yang bersalah adalah Camat Jatisampurna Dinar, karena membuat dokumen fiktif,” bebernya.

Sejak pukul 09.00, ribuan massa pendukung M2, panggilan Mochtar Mohamad sudah memadati lingkungan Pengadilan Tipikor BandungMassa berasal dari Satgas PDIP dan Gerakan Rakyat Miskin Bekasi (GERAM) serta ibu-ibu pengajianTak lupa mereka pun memasang spanduk berukuran 0,5 x 3, bertulis 'HMochtar Mohammad Pahlawan Perubahan dan Pembaharuan di Kota Bekasi’.

”Saya sengaja datang dari Bekasi ke sini karena ingin mendukung Wali Kota, saya harap beliau bisa bebasDan puji syukur kami semua warga Bekasi, bahwa Pak Mochtar dibebaskan hakimYang jelas kami berterimakasih kepada hakim,” ujar Junaedi diselingi teriakan dari pendukung Mochtar yang saat itu memadati gedung Pengadilan Tipikor.

Ratusan pendukung Mochtar sendiri mendatangi Pengadilan Tipikor Bandung dengan mengenakan 30 bus dari 12 kecamatan se-Kota BekasiBahkan, ada beberapa pendukung yang datang dengan menggunakan kereta dan mobil pribadi”Kita berangkat dari Bekasi sekitar pukul 07.00 pagi dengan menggunakan bus dan mobil pribadi serta kereta,” tambah Junaedi.

Sementara itu, untuk mengamankan jalannya sidang, kepolisian harus mengerahkan sekitar 500 personilSelain itu, truk-truk pengendali massa (Dalmas), mobil Watter Canon dan kendaraan Rantis dipersiapkan untuk menghalau massaDi dalam ruang sidang, petugas kepolisian bersiaga didepan pintu masuk dan pintu keluar hakimMereka juga melarang Satgas PDIP masuk mengikuti jalannya persidangan dengan alasan keamanan.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad di Rutan Salemba sejak 13 Desember 2010 (lihat grafis)Pria berusia 47 tahun ini terjerat empat kasus sekaligus, yakni suap Piala Adipura 2010, suap Banggar DPRD Kota Bekasi untuk pengesahan APBD 2010, suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pengelolaan/pertanggung jawaban APBD Kota Bekasi terkait makan-minum anggaran 2009 senilai Rp639 juta.

Pada 9 April 2011, politisi asal PDIP itu dipindahkan ke Rutan Kebonwaru Bandung untuk mempermudah proses persidanganKemudian, pada 26 April 2011 menjalani sidang perdananya sekaligus dinonaktifkan statusnya sesuai UU No32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan DaerahNamun, Mochtar mulai menghirup udara bebas pada 20 Juli 2011 dengan status tahanan kota karena alasan kesehatan

Mochtar didakwa dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang No13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJuga Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

8 September 2011, JPU menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulanMochtar sendiri dijerat karena sudah merugikan negara dengan rician sebagai berikut, Rp4 miliar terkait APBD, Rp500 juta terkait adipura, Rp400 Juta suap untuk mendapat WTP dari BPK, dan Rp600 Juta terkait penyalahgunaan anggaran makan-minum.

Dalam perkara suap kepada auditor BPK, sejumlah pejabat di Kota Bekasi telah dihukum bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana KorupsiPertama, Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari mendapat hukuman 2,5 tahun penjara

Kedua, Herry Supardjan yang menjabat sebagai Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bekasi divonis 2 tahun penjaraTerakhir, Sekretaris Daerah Bekasi Tjandra Utama Effendi divonis 3 tahun penjara(dul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mochtar Bebas Murni, PDIP Minta KPK Tak Apriori


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler