JAKARTA - Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta arif menyikapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang menjatuhkan vonis bebas murni atas Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar MuhammadKPK dan publik juga diminta tidak apriori atas putusan hakim terhadap kader PDI Perjuangan itu.
Ketua DPP PDIP bidang Hukum dan Advokasi, Trimedya Panjaitan, justru memberikan pujian kepada majelis hakim yang mengadili Mochtar
BACA JUGA: Tewasnya Karyawan Freeport saat Demo Harus Diusut
"Kita harus apresiasi putusan bebas MochtarBACA JUGA: Tabrak Regulasi, Penyedia Jasa SMS Premium Bakal Disanksi
Tapi kita tidak boleh langsung apriori terhadap hakim, yang berani memutuskan berdasarkan hati nurani," ujar Trimedya saat dihubungi JPNN, Selasa (11/10) malam.Dipaparkannya, fakta di persidangan menunjukkan alat bukti dan keterangan saksi yang ada memang lemah untuk menjerat Mochtar
BACA JUGA: Soal Capim KPK, Mahfud Siap Kuliahi Anggota DPR
Untuk menghindari polemik berkepanjangan, Trimedya pun mengusulkan bedah kasus atas putusan bebas Mochtar"Bedah kasus itu jalan terbaik, yang dengan melibatkan pakar hukum independen dan kuasa hukum Mochtar," cetusnya.
Di samping itu Trimedya juga meminta KPK menjadikan putusan itu sebagai bahan koreksi"Ini otokritik supaya penyidik dan penuntut KPK lebih profesional dan mengedapankan alat bukti," ulasnya.
Seperti diberitakan, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10), majelis hakim yang diketuai Azharyadi menyatakan bahwa Muchtar tidak terbukti secara sah bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPKSebelumnya, Mochtar dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 300 juta karena korupsi APBD Bekasi, menyuap auditor BPK dan panitia Piala Adipura 2010.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikecewakan Putusan, KPK Pelajari Rekaman Persidangan Mochtar
Redaktur : Tim Redaksi