jpnn.com, JAKARTA - Aktor Steve Emmanuel akhirnya divonis 9 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Erwin Djong dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7).
"Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bernama Chevas Emmanuel alias Steve terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram. Dengan semua pertimbangan yang ada, kami memutuskan menjatuhkan vonis pidana sembilan tahun penjara dan denda satu miliar rupiah pada Steve," kata Hakim Ketua Erwin Djong.
BACA JUGA: Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Bui
BACA JUGA: Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Bui
Pihak majelis hakim memberi waktu sepekan untuk pihak Steve Emmanuel dan Jaksa Penuntut Umum menangggapi vonis tersebut.
BACA JUGA: Nekat Telan 246 Kantong Kokain, Pria Jepang Tewas Mengenaskan
Vonis yang diterima Steve Emmanuel justru lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, pemain sinetron itu dituntut 13 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu.
BACA JUGA: Pengacara Steve Emmanuel Sebut Ada Kejanggalan dalam Dakwaan Jaksa
BACA JUGA: Pengacara Steve Emmanuel Sebut Ada Kejanggalan dalam Dakwaan Jaksa
Steve Emmanuel itu ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12) tahun lalu. Dari operasi tersebut, kepolisian menyita barang bukti kokain seberat 92,04 gram. Selain kokain, ada juga satu botol kaca dan satu alat hisap sebagai barang bukti ditemukan pihak berwajib.
Menurut kepolisian, kokain milik Steve Emmanuel didapat bukan dari Indonesia. Steve mengaku membawa kokain tersebut dari Belanda pada 11 September 2018 lalu. (mg3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Steve Emmanuel Gemetar Ditodong Pistol
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra