jpnn.com, JAKARTA - Kasus yang menjerat Vanessa Angel akhirnya menemui titik terang. Pasalnya sidang pembacaan putusan telah digelar.
Vanessa telah divonis bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila. Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan hukuman ima bulan penjara kepada mantan kekasih Dwi Andika itu.
BACA JUGA: 3 Hari Beruntun PSK Bertarif Rp 2 Juta dapat Pelanggan, Polisi Uber si Hidung Belang
Hal itu tertuang dalam putusan hakim PN Surabaya, Rabu (26/6). Selain hukuman lima bulan, majelis hakim tidak mejatuhi Vanessa dengan denda atau subsidair hukuman.
Vanessa disebut terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Pak Polisi Menyamar jadi Pria Hidung Belang, Eh Gagal
BACA JUGA: Kok Bisa ya, Rian Pemesan Vanessa Angel Tak Pernah Diperiksa?
"Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama lima bulan," ujar hakim.
BACA JUGA: Pesan Pria yang Pernah Kencan dengan PSK Bertarif Rp 2 Juta
Vonis tersebut lebih ringan sebanyak satu bulan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim.
Menanggapi tuntutan tersebut, Vanessa kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukum hukumnya Milano Lubis. Hasilnya, mereka menerima vonis hukuman lima bulan dan tak mengajukan banding.
"Menerima yang mulia," kata Vanessa, kepada hakim, menanggapi putusannya.
Dengan begitu, kemungkinan Vanessa bakal keluar dari penjara akhir bulan ini. Sementara itu, JPU mengaku masih pikir-pikir dengan vonis hakim tersebut.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Vanessa Angel Ajukan Gugatan ke MK
Redaktur & Reporter : Yessy