Divonis Lebih Ringan, Terdakwa Korupsi Ini Tetap Ajukan Banding

Sabtu, 08 Juli 2017 – 16:15 WIB
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Iwan Rahman, 55, terdakwa korupsi pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah untuk 60.200 siswa miskin di Lampung 2012 tetap mengajukan banding meski divonis ringan.

Pengacara Iwan Rahman, Bambang Handoko, mengatakan ada beberapa hal yang tidak sesuai fakta persidangan.

BACA JUGA: KPK Jangan Jadi Alat Tawar Kepentingan Politik

Dia mengakui putusan hakim tidak sesuai fakta persidangan. Namun, pihaknya tetap menghormati vonis yang dijatuhkan.

”Apa yang disampaikan bukan fakta persidangan. Contohnya keterangan saksi Syahroni. Dalam dakwaan (jaksa), Syahroni kaki tangan klien kami. Tetapi pada persidangan, dia mengaku direktur salah satu perusahaan dan dia tidak disuruh,” kata Bambang usai sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Jangan yang Tidak Korup Dituduh Koruptor

Selain itu, terus Bambang, pada beberapa kegiatan, Syahroni kerap meminjam perusahaan Iwan. Hal ini didasari hubungan pertemanan antara keduanya.

”Kemudian, uang yang dikembalikan dalam penyidikan Kejagung bukan uang Iwan. Tapi milik Syahroni. Karena itu kami mengajukan banding,” tegasnya.

BACA JUGA: Anak Buah tak Gerak Cepat, Ridho Mulai Gerah

Dalam sidang kemarin, majelis hakim yang diketuai Syamsudin memvonis Iwan Rahman dengan pidana penjara selama 16 bulan. Ia juga harus membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim juga meminta Iwan mengganti kerugian negara Rp485 juta. Sementara dalam tahap penyidikan, dia mengembalikan uang Rp503 juta.

”Menetapkan kelebihan uang Rp18 juta dikembalikan kepada terdakwa Iwan Rahman,” kata Syamsudin.

Menurut majelis hakim, perbuatan Iwan memenuhi dakwaan subsidair, yakni melanggar pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya dalam sidang Kamis (5/6), jaksa penuntut umum menuntut Iwan Rahman menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Kemudian membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp503 juta yang sudah dititipkan ke jaksa.

Menurut jaksa, Iwan terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia turut melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama pada proyek pengadaan 60.200 seragam siswa miskin senilai Rp18 miliar tersebut.

Iwan mengerjakan proyek untuk wilayah Tulangbawang Barat. Ada tujuh paket dengan jumlah 4.680 set senilai Rp748 juta. Iwan kemudian meminjam lima perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut. (nca/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Pendapatan ASDP Bakauheni dalam 18 Hari, Wow Banget


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler