Divonis Mati, Andi Matalata si Pembunuh 5 Orang Itu Menangis

Sabtu, 13 Januari 2018 – 12:32 WIB
Andi Lala (kanan), Roni (tengah), Andi Syahputra (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/1). Foto: SUTAN SIREGAR/Sumut Pos/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Andi Matalata alias Andi Lala (34), pelaku pembunuhan terhadap 5 orang dalam satu keluarga di Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, divonis mati, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Jumat (12/1) sore.

Hukuman mati dijatuhkan kepada Andi Lala untuk dua kasus pembunuhan, yakni pembunuhan satu keluarga di Mabar, serta pembunuhan di Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

BACA JUGA: Mayat Pelaku Pembunuhan Ditemukan di Sungai, Bunuh Diri?

"Terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana mengakibat korban meninggal dunia. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada Andi Matalata alias Andi Lala dengan hukuman mati," ucap hakim Dominggus Silaban di hadapan terdakwa.

Mendengarkan putusan itu, Andi Lala menundukkan kepalanya tanpa mampu berkata sepatah kata pun. Ia pun tak mampu menahan tangisnya di depan para hakim.

BACA JUGA: Wanita Tua Ini Ketakutan, Ngaku Ada yang Ancam Membunuh

Majelis hakim menjelaskan, akibat pembunuhan berencana itu, Andi Lala telah menghilangkan nyawa korban sebanyak 5 orang.

Yakni, untuk pembunuhan sadis keluarga di Mabar, korbannya adalah suami istri, Rianto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu dari Sri Ariani, Sumarni (60). Putri bungsu pasangan Rianto dan Sri Ariani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.

BACA JUGA: Pembunuh Satu Keluarga Sempat Ikut Takziah

Kemudian, pembunuhan di Lubuk Pakam, dengan korban bernama Suherwan alias Iwan Kakek (32). Korban merupakan selingkuhan istri Andi Lala, Reni Safitri.

Majelis hakim menyebutkan, tidak ada hal yang meringankan untuk Andi Lala."Hal yang memberatkan, terdakwa Andi Lala melakukan perbuatan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia," tutur Dominggus Silaban.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Andi Lala terbukti melanggar sesuai Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan. Kemudian, ditetapkan barang bukti disita dan dimusnahkan," tutur Hakim.

Sesuai fakta persidangan, Andi Lala melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek di rumahnya di Jalan Pembangunan II Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deliserdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB.

Pembunuhan ini berlatar dendam dan sakit hati karena korban telah meniduri Reni Safitri, istri Andi Lala.

Saat melakukan pembunuhan itu, Andi Lala serta Reni Safitri dan temannya Irfan alias Efan. Reni telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Irfan diganjar 11 tahun penjara.

Andi Lala menghabisi Suherwan dengan alu lesung kayu yang sudah dia siapkan. Jasad Suherman dan sepeda motornya kemudian dibuang ke simpang Jalan Desa Pagar Jati Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Sementara pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Jalan Mangaan, Mabar, Medan, terjadi pada Minggu 9 April 2017.

Pada peristiwa itu, 5 orang tewas dan balita 4 tahun terluka parah. Dalam aksinya, Andi Lala menggunakan besi yang sudah disiapkan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Andi Lala dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu-sabu, meskipun dia sudah memberikan uang Rp5 juta untuk membeli narkotika itu pada Maret 2017.

Lalu, pada Sabtu 8 April 2017, Andi Lala bersama keponakannya Roni Anggara dan temannya Andi Syahputra mendatangi kediaman Rianto di Jalan Mangaan, Mabar, Medan. Dia kemudian mengajak Rianto bergantian mengisap sabu-sabu.

Saat giliran Rianto mengisap sabu-sabu, Andi Lala menghantamkan besi sepanjang 60 Cm dengan berat 11 Kg ke kepala korban dengan sekuat tenaga. Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara, yang awalnya berada di luar, masuk ke dalam rumah.

Andi Syahputra kemudian diperintahkan Andi Lala untuk tetap berjaga di luar rumah. Sementara Roni ikut membantu menghabisi korban lainnya.

Setelah kejadian itu, seluruh terdakwa diamankan aparat kepolisian gabungan dari Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan. Atas kejadian itu, seluruh terdakwa dihadiahkan timah panah dibagian kakinya

Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan sadis keluarga di Mabar, yakni Andi Syahputra alias Andi Keleng dan Roni Anggara, dijatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara.

Kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 20 tahun tahun penjara," kata Dominggus.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak mendengar permintaan maaf dari para terdakwa. Majelis menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan para terdakwa.

Sementara yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan 5 orang meninggal dunia dan seorang lainnya dalam keadaan luka berat.

"Tidak hanya orang dewasa, tetapi juga terdapat korban anak. Bahkan ada korban Kinara mengalami luka berat dan kehilangan seluruh keluarganya," urai Dominggus saat membacakan putusan terhadap Roni Anggara dan Andi Syahputra.

Majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk memikirkan langkah hukum yang akan diambil menyikapi putusan itu. JPU juga diberi kesempatan yang sama.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga meminta agar Andi Lala dijatuhi hukuman mati, Roni Anggara dijatuhi hukuman seumur hidup, dan Andi Syahputra dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Selain Andi Lala menangis. Begitu juga Roni Anggara dan Andi Syahputra. Ketiga terdakwa saat dibawa keluar dari ruang sidang, tidak mengeluarkan satu kata pun, atas putusan mereka terima. Tiga terdakwa hanya diam saat digiring ke ruang tahanan di PN Medan. (gus/ila)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengejutkan! Pembunuh Satu Keluarga Itu Ternyata...


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler