Divonis Membunuh, Dipenjara 13 Tahun

Jumat, 17 Desember 2010 – 08:48 WIB
SORONG – Terdakwa Hairudin alias Botak divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sorong yang diketuai Adrianus InfaindanDia divonis bersalah atas kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Samson Pomeo

BACA JUGA: Jelang Pensiun, Kadis Pertanian Dipenjara

Dalam putusannya, Majelis hakim yang diketuai oleh Adrianus Infaindan didampingi Hakim  Anggota Imanuel Baru,SH dan Leni Lasminar,SH menyatakan  terdakwa Hairudin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan


Putusan majelis hakim ini sama (conform)  dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul Anwar, SH yang sebelumnya menutut  terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.

Dalam ringkasan putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan yang dilakukan  terdakwa  secara sah dan meyakinkan terbukti di persidangan melakukan pembunuhan yang menewaskan Samson Pomeo

BACA JUGA: Kebelet Ngopi, Banting Tiga Anaknya

Hal ini sesuai dengan keterangan saksi-saksi di persidangan yang pada intinya melihat dan mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Semua keterangan saksi juga tersebut dibenarkan oleh terdakwa
Selain itu dalam keterangannya terdakwa juga mengakui perbuatannya

BACA JUGA: Polisi Sita Aset Calo CPNS

Selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan-alasan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, untuk itu menurut majelis hakim, terdakwa harus diberikan hukuman atas perbuatan yang dilakukannya

Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakatSedangkan hal-hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Terhadap putusan tersebut majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikapnya selama 7 hari setelah putusan tersebut apakah menerima atau menyatakan upaya hukum banding.

Seperti diketahui, kasus penikaman yang menewaskan  Samson Pomeo  di Pasar Sentral Remu pada 4 Agustus lalu  melibatkan 2 orang pelaku yakni Hairudin dan Akbar yang hingga kini masih dalam buronan polisi-masuk daftar pencarian orang- (DPO).  Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP

Pantauan Radar Sorong (Grup JPNN), sidang putusan kasus pembunuhan ini mendapat  pengawalan ketat dari aparat Polresta SorongNamun dari awal hingga akhir persidangan, semua berjalan aman dan tertib

Pelaku Pembunuhan di Belakang Yohan Divonis  9 Tahun Pada hari yang sama kemarin (Kamis, 14/12), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong juga memutuskan sidang perkara pembunuhan di belakang Yohan yang menewaskan Edwin I.  Terhadap terdakwa Musi, Majalis Hakim yang dipimpin  Mathius,SH menjatuhkan putusan dengan hukuman 9 tahun penjara.

Vonis majelis hakim ini  lebih ringan dari tuntutan JPU Wiliam.P.SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjaraDalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP  tentang pembunuhanDalam hal ini  unsur dakwaan subsider  terbukti  di persidangan

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Juli 2010 lalu  dengan tempat kejadian perkara (TKP) di  belakang kediaman bupati atau tepatnya di seputaran kompleks pertokoan Yohan.  Saat itu-sekitar pukul 04.00 WIT-  sedang digelar  pesta muda-mudi yang kemudian  terjadi perkelahian.

Terdakwa  yang menjadi korban pemukulan oleh beberapa orang yang mengikuti acara pesta tersebut tidak terima dan  langsung pulang  ke rumahnyaTidak lama kemudian, terdakwa kembali lagi ke tempat  acara tersebut dengan membawa sebuah tombak.

Namun ketika tiba  di tempat tersebut, sekelompok orang yang memukul terdakwa telah meninggalkan arena pesta muda mudi itu dan  tinggal  korban di tempat tersebutKorban yang sama sekali tidak tahu persoalan tanpa banyak bertanya langsung ditikam oleh terdakwa.

Korban sempat menangkis tombak tersebut hingga menyebabkan tangan korban mengalami lukaSaat itu  korban langsung mencoba untuk melarikkan diri, namun korban kembali terjatuh ke tanahDisaat itulah terdakwa langsung menghujani korban dengan tikaman ke tubuh korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia

Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP yakni penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya orang lain.(mus/gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belasan Perempuan Nyaris Dijual


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler