BACA JUGA: Jelang Pensiun, Kadis Pertanian Dipenjara
Dalam putusannya, Majelis hakim yang diketuai oleh Adrianus Infaindan didampingi Hakim Anggota Imanuel Baru,SH dan Leni Lasminar,SH menyatakan terdakwa Hairudin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhanPutusan majelis hakim ini sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul Anwar, SH yang sebelumnya menutut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.
Dalam ringkasan putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti di persidangan melakukan pembunuhan yang menewaskan Samson Pomeo
BACA JUGA: Kebelet Ngopi, Banting Tiga Anaknya
Hal ini sesuai dengan keterangan saksi-saksi di persidangan yang pada intinya melihat dan mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.Semua keterangan saksi juga tersebut dibenarkan oleh terdakwa
BACA JUGA: Polisi Sita Aset Calo CPNS
Selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan-alasan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, untuk itu menurut majelis hakim, terdakwa harus diberikan hukuman atas perbuatan yang dilakukannyaAdapun hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakatSedangkan hal-hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Terhadap putusan tersebut majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikapnya selama 7 hari setelah putusan tersebut apakah menerima atau menyatakan upaya hukum banding.
Seperti diketahui, kasus penikaman yang menewaskan Samson Pomeo di Pasar Sentral Remu pada 4 Agustus lalu melibatkan 2 orang pelaku yakni Hairudin dan Akbar yang hingga kini masih dalam buronan polisi-masuk daftar pencarian orang- (DPO). Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP
Pantauan Radar Sorong (Grup JPNN), sidang putusan kasus pembunuhan ini mendapat pengawalan ketat dari aparat Polresta SorongNamun dari awal hingga akhir persidangan, semua berjalan aman dan tertib
Pelaku Pembunuhan di Belakang Yohan Divonis 9 Tahun Pada hari yang sama kemarin (Kamis, 14/12), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong juga memutuskan sidang perkara pembunuhan di belakang Yohan yang menewaskan Edwin I. Terhadap terdakwa Musi, Majalis Hakim yang dipimpin Mathius,SH menjatuhkan putusan dengan hukuman 9 tahun penjara.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Wiliam.P.SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjaraDalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhanDalam hal ini unsur dakwaan subsider terbukti di persidangan
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Juli 2010 lalu dengan tempat kejadian perkara (TKP) di belakang kediaman bupati atau tepatnya di seputaran kompleks pertokoan Yohan. Saat itu-sekitar pukul 04.00 WIT- sedang digelar pesta muda-mudi yang kemudian terjadi perkelahian.
Terdakwa yang menjadi korban pemukulan oleh beberapa orang yang mengikuti acara pesta tersebut tidak terima dan langsung pulang ke rumahnyaTidak lama kemudian, terdakwa kembali lagi ke tempat acara tersebut dengan membawa sebuah tombak.
Namun ketika tiba di tempat tersebut, sekelompok orang yang memukul terdakwa telah meninggalkan arena pesta muda mudi itu dan tinggal korban di tempat tersebutKorban yang sama sekali tidak tahu persoalan tanpa banyak bertanya langsung ditikam oleh terdakwa.
Korban sempat menangkis tombak tersebut hingga menyebabkan tangan korban mengalami lukaSaat itu korban langsung mencoba untuk melarikkan diri, namun korban kembali terjatuh ke tanahDisaat itulah terdakwa langsung menghujani korban dengan tikaman ke tubuh korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia
Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP yakni penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya orang lain.(mus/gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belasan Perempuan Nyaris Dijual
Redaktur : Tim Redaksi