jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terkait perkara narkoba yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup, Teddy meminta untuk ajukan banding," ungkap Hotman Paris, kuasa hukum Teddy Minahasa, saat ditemui pers seusai sidang vonis Teddy Minahasa di PN Jakbar, Selasa (9/5).
BACA JUGA: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Menurut Hotman, selain meminta banding, Teddy juga bingung karena banyak hal yang tidak dipertimbangkan.
"Teddy sudah mengeluarkan perintah agar pada tanggal 28 September musnahkan, tetapi, kok, masih ada penjualan Oktober? Antara September sampai Oktober, jaksa maupun hakim tidak mempertimbangkan apakah ada bukti bahwa Teddy Minahasa masih suruh jual," ungkap Hotman.
BACA JUGA: Pembuktian Lemah di Sidang, Hakim Harus Beri Keputusan Adil untuk Teddy Minahasa
Dia mengatakan seharusnya hal tersebut dipertimbangkan. Kalaupun ditolak, kata dia, seharusnya dipertimbangkan dahulu.
Selain itu, Hotman menambahkan, tidak ada juga uji laboratorium perbandingan antara sabu-sabu yang ada di sini dengan yang ada di Bukittinggi.
BACA JUGA: Sahroni Dianggap Tidak Proporsional Menanggapi Kasus Teddy Minahasa
"Selain itu, mengenai menikmati uang, tidak ada saksi. Saksi yang ada hanya si Doddy. Tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan tidak," katanya.
Lalu, tidak ada saksi juga yang mengatakan penukaran sabu- sabu dengan tawas. "Tidak ada saksi sama sekali," ungkap Hotman.
Oleh karena memastikan akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim PN Jakbar tersebut. "Perjuangan masih panjang. Masih ada banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK)," pungkas Hotman Paris Hutapea. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi