jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno berharap majelis hakim bisa memberikan putus adil untuk Teddy Minahasa.
Menurut, Profesor Nur, bila hakim merasa ragu terhadap pembuktian JPU di persidangan maka lebih bijak memberikan putusan yang adil untuk terdakwa.
BACA JUGA: Guru Besar Unair Soroti Barang Bukti di Kasus Irjen Teddy Minahasa, Begini Katanya
"Pada prinsipnya, kalau hakim ragu-ragu terkait dalam penilaian fakta, entah ini benar atau salah, dia harus memberikan keputusan yang menguntungkan bagi terdakwa. In dubio pro reo," tutur Prof Nur Basuki Minarno dalam sebuah podcast Youtube Bravos Radio Indonesia, dikutip Minggu 7 Mei 2023.
Dia mengatakan sejauh ini lemah pembuktian di sidang terkait dakwaan JPU yang menyebut Teddy telah menerima sejumlah uang dari hasil penjualan narkoba Dody Prawiranegara.
BACA JUGA: Kasus Teddy Minahasa, Linda Tantang Pembuktian di TikTok, Begini Komentar Reza Indragiri
Menurutnya, keterangan saksi yang mengarah pada tuduhan tersebut sangat diragukan kebenarannya, lemah pembuktiannya karena tidak ada satupun bukti yang menguatkannya.
"Benar atau tidak Pak Teddy Minahasa menerima paper bag. Kalau dari beberapa kesaksian, menurut saya ini tidak meyakinkan untuk membuktikan bahwa Teddy Minahasa telah menerima, karena tidak ada bukti satupun yang membuktikannya," tegasnya.
BACA JUGA: Teddy Minahasa Singgung Soal Perusakan CCTV di Kasus Sambo dan KM 50
Oleh karena itu, sambungnya, makin kuat anggapan sejauh ini fakta di persidangan tidak mampu membuktikan bahwa Teddy Minahasa bersalah dalam kasus peredaran narkoba.
Sementara, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel memprediksi Teddy Minahasa bakal mendapat vonis bebas dari majelis hakim.
"Perkiraan saya ramalan saya bahwa pidana bebas," kata Reza kepada wartawan, Selasa 2 Mei 2023.
Menurutnya, hal itu bisa terjadi bila dikaitkan dengan pendapat bahwa JPU telah salah pasal dalam mendakwa Teddy Minahasa di kasus tersebut.
Menurut praktisi hukum Erwin Kallo jika pasal yang didakwakan JPU terhadap Teddy Minahasa tidak sesuai dengan fakta persidangan maka batal demi hukum.
"Kalau dakwaan sampai tuntutan pasalnya tidak sesuai dengan fakta yang ada, tidak cocok dengan kejadiannya, maka dakwaannya itu batal demi hukum. Karena pasal itu harus sesuai dengan apa yang terjadi di persidangan fakta hukumnya," tegas Erwin Kallo saat dihubungi 30 April 2023.
Oleh karena itu, menurutnya, Teddy Minahasa harus bebas dari segala dakwaan JPU karena telah menggunakan pasal yang salah dalam perkara ini.
"Jadi jawabannya adalah jika salah pasal, pasal yang dituntutkan itu tidak cocok dengan persidangan, maka dakwaan dan tuntutan itu harus batal demi hukum, berarti harus dibebaskan," pungkasnya. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi