Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas

Selasa, 07 Mei 2024 – 08:31 WIB
Suasana sidang DAR, pelatih silat PSHT di PN Tulungagung, Senin (6/5/2024). ANTARA/HO-

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan vonis bersalah terhadap guru silat berinisial DAR dengan hukuman lima bulan 17 hari, karena melakukan kekerasan kepada anak di bawah umur saat berlatih.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Murid Tewas Akibat Dipukul dan Ditendang, Guru Silat Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, sang murid berinisial R (15) meninggal dunia beberapa waktu setelah kejadian.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti pun bereaksi atas vonis ringan terhadap terdakwa.

BACA JUGA: Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap

"Kemungkinan besar kami akan melakukan upaya hukum (banding)," kata Amri di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (6/5).

Sidang putusan yang berlangsung siang hingga sore itu mendapat pengamanan ketat dari kepolisian.

BACA JUGA: Ini Motif Mbak YS Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan di Abu Dhabi

Sebab, banyak pendukung terdakwa yang notabene guru silat salah satu organisasi perguruan silat terbesar di Jawa Timur itu hadir demi menunggui hasil persidangan.

Putusan ringan itu pun disambut suka cita. Baik keluarga terdakwa DAR, maupun rekan-rekannya sesama anggota perguruan silat PSHT.

Pasalnya, dengan vonis lima bulan 17 hari, DAR bisa langsung menghirup udara bebas karena sama persis dengan masa tahanan yang sudah ia jalani.

Tim Lembaga Hukum dan Advokasi Perguruan Setia Hati Terate Cabang Tulungagung, Nur Indah mengatakan vonis yang diterima oleh DAR sama dengan masa kurungannya.

Dengan demikian, DAR bisa langsung menghirup udara bebas. "Vonis-nya lima bulan 17 hari, sama dengan masa tahanan yang telah dijalani," kata Nur Indah selepas sidang.

Menurutnya berdasarkan pledoi (pembelaan), kematian bocah R (15) tidak ada hubungannya dengan latihan yang dilakukan.

Walakin, pihaknya mengakui fakta DAR melakukan tendangan terhadap korban hingga jatuh terjengkang dan berhubungan dengan kematian korban.

Namun, dalam persidangan banyak faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan.

"Majelis Hakim yang memeriksa itu menyatakan itu memang ada hubungannya," ujarnya.

Dengan putusan yang dilakukan, terdakwa mengaku menerima dan tidak akan melakukan banding.

Dalam persidangan, DAR dituntut dengan pasal 80 jo 76c Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Majelis Hakim juga menggunakan pasal itu," katanya.

DAR ditahan sejak 23 November 2023 setelah penyidik menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka (ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler