Divonis, Terdakwa Korupsi Proyek Kuburan Menangis

Rabu, 02 Mei 2018 – 06:21 WIB
Terdakwa Abdul Gafur alias Dias dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (30/4). Foto: DIDIT/LOMBOK POST

jpnn.com, MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, menyatakan Abdul Gafur alias Dias, terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan bronjong pengamanan kuburan, Desa Mura, Sumbawa.

Abdul Gafur divonis 2 tahun delapan bulan. Uraian putusan hakim yang dibacakan Senin (30/4) menyebutkan terdakwa terbukti mengerjakan proyek fiktif. Ini membuat dia merugikan keuangan negara sebanyak Rp 84,5 juta.

BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Setya Novanto Mengaku Sangat Syok

Pekerjaan fiktif itu dilakukan terdakwa dengan memalsukan tanda tangan sejumlah pihak, dalam laporan kemajuan pekerjaan. Antara lain, konsultan pengawas, pengawas utama, ketua panitia penerima hasil pekerjaan.

Pemalsuan tanda tangan agar terdakwa bisa mencairkan uang pembayaran proyek. Pekerjaan yang seharusnya tuntas di 21 Desember 2016, progres pengerjaannya justru masih 0 persen. Tetapi, dalam laporannya, dengan memalsukan sejumlah tanda tangan, terdakwa mengklaim telah menuntaskan seluruh pekerjaan.

BACA JUGA: Terbukti Jadi Koruptor e-KTP, Novanto Mengaku Pikir-pikir

Padahal dari hasil pengecekan yang dilakukan, tidak terlihat proyek fisik yang dikerjakan terdakwa. Meski demikian, terdakwa mengklaim pekerjaannya telah tuntas dan telah menerima pembayaran 100 persen.

Dari sejumlah fakta persidangan, hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair. Yakni, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Setya Novanto Terbukti Korupsi, Diganjar 15 Tahun Bui

”Menjatuhkan pidana selama dua tahun delapan bulan penjara, dikurangi masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim AA Rajendra membacakan amar putusan.

Dias juga dijatuhi hukuman membayar denda sebanyak Rp 50 juta. Jika tidak dibayarkan, terdakwa diwajibkan untuk mengganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

Selain itu, terhadap terdakwa, hakim menetapkan untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 82,6 juta Apabila satu bulan setelah inkrah terdakwa tidak membayarnya, harta bendanya akan disita untuk dilelang.

”Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk pembayaran uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” jelas Rajendra.

Putusan hakim mengenai pembayaran denda dan uang pengganti tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. Hakim hanya tidak sepakat dengan tuntutan mengenai pidana penjara terhadap terdakwa.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa awal April lalu, terdakwa dituntut empat tahun penjara. Jaksa menilai pria yang menjabat sebagai Direktur CV NG ini terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan bronjong pengaman kuburan, di Desa Mura, Kabupaten Sumbawa.

Atas putusan itu, JPU Cyrilus Iwan menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa, sempat menangis dan tidak menerima putusan hakim. Usai persidangan, sambil menahan tangisnya terdakwa memprotes putusan hakim.

”Tidak bisa begini. Pekerjaan sudah ada kok,” kata Dias yang langsung ditenangkan penasihat hukumnya. (dit/r2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok Tok Tok, Vonis untuk Setnov Bakal Dibacakan 24 April


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler