Tok Tok Tok, Vonis untuk Setnov Bakal Dibacakan 24 April

Jumat, 13 April 2018 – 18:51 WIB
Ketua Majelis Hakim Yanto saat memimpin sidang kasus korupsi pengadaan E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan vonis bagi terdakwa perkara e-KTP Setya Novanto. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Yanto berencana membacakan vonis untuk mantan ketua DPR itu pada 24 April mendatang.

Rencana itu disampaikan Hakim Yanto saat memimpin persidangan terhadap Novanto dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Jumat (13/4). Menurutnya, majelis membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan pledoi Novanto.

BACA JUGA: Jaksa KPK Langsung Tolak Pembelaaan Novanto

"Kami harus mempertimbangkan antara tuntutan kemudian juga pleidoi. Karena itu (sidang pembacaan putusan dilanjutkan,red) pada Selasa, 24 April," katanya sebelum mengakhiri sidang hari ini.

Hakim Yanto lantas menanyakan apakah ada hal lain yang ingin disampaikan Novanto. Namun, karena mantan ketua umum Golkar itu tak punya hal lain untuk disampaikan kepada majelis hakim maka Yanto pun menutup sidang.

BACA JUGA: Kini Jadi Pesakitan, Setnov Curigai Johannes Marliem

Sebelumnya tim penasihat hukum Novanto meminta majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan e-KTP. Penasihat hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terbukti di persidangan. 

"Kami mohon majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan dari tuntutan hukum," ujar Maqdir Ismail selaku koordinator tim penasihat hukum Novanto.

BACA JUGA: Setya Novanto: Sungguh Menyakitkan Dicap Koruptor

Namun, tim JPU KPK menolak pembelaan Novanto. JPU tetap meminta ke majelis hakim agar menyatakan Novanto bersalah dan menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar serta pengganti kerugian negara USD 7,4 juta.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setnov Mengaku Punya Banyak Tanggungan Anak Tak Mampu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler