jpnn.com - JAKARTA - Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja merasa berat atas vonis tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Selain Ariesman, anak buahnya Trinanda Prihantoro yang divonis 2,5 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, juga merasa keberatan.
BACA JUGA: Tolong…Kekerasan Terhadap Anak Sudah Darurat
"Tentu hal ini sangat berat," tegas Adardam Achyar, pengacara Ariesman usai sidang vonis kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9).
Menurut Adardam, yang namanya dihukum itu sama saja kemerdekaan seseorang dirampas. "Satu hari pun berat. Apalagi ini Pak Ariesman dihukum tiga tahun dan Trinanda 2,5 tahun," kata Adardam.
BACA JUGA: Ngeri, Sudah Sebanyak Ini Anak-Anak di Bisnis Prostitusi Khusus Gay
Namun, ia mengaku secara etis sangat menghargai putusan majelis hakim. "Itulah hukum dan itulah keadilan," tegasnya.
Hanya saja, ada beberapa hal yang disesalinya. Misalnya, kata dia, pertimbangan majelis yang menyatakan kliennya terbukti memberi uang Rp 2 miliar untuk menyuruh Sanusi mengakomodir kepentingan-kepentingan daripada Ariesman dalam kaitan penyusunan raperda.
BACA JUGA: HNW: Prostitusi Anak-anak Untuk Gay? Mengerikan!
Selain itu, lanjut dia, versi hakim pemberian agar Sanusi berusaha menghilangkan draft pasal yang mengatur soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen.
"Menurut kami ini tidak masuk akal. Karena seperti yang disampaikan Pak Ahok ketika bersaksi, beliau tidak yakin Pak Ariesman menyuap Rp 2 miliar," katanya.
Menurut dia, sangat tidak mungkin untuk menghapus pemasukan Rp 44 triliun lalu menyuap Rp 2 miliar.
Selain itu, ia mengatakan, tidak mungkin Sanusi bisa mengubah atau menambah draft raperda. Sebab, raperda dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif. Rapat dilakukan terbuka, bisa didengar karena menggunakan microphone dan dilihat di layat televisi.
"Bagaimana caranya Sanusi memengaruhi seluruh anggota Balegda? Bagaimana cara Sanusi menggerakkan seluruh ekskutif dalam rapat pembahasan untuk menghapuskan tambahan kontribusi? Nah itu yang oleh majelis hakim yang tidak dipertimbangkan," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalami Kasus Nur Alam, KPK Usut Peran Swasta
Redaktur : Tim Redaksi