jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Billy Indonesia, Widdi Aswindi, Selasa (27/9). Pemanggulan atas Widdi itu untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi izin usaha pertambangan yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Selama ini, Widdi lebih dikenal sebagai bos Jaringan Suara Indonesia (JSI), sebuah lembaga survei yang punya mitra pada calon kepala daerh. Selain Widdi, KPK juga memanggil saksi bernama Edy Janto, Mochamad Junus serta Hasmir dari swasta dan Ridho Insan, pegawai negeri sipil Sekretariat Daerah Provinsi Sultra.
BACA JUGA: DPRD Gowa Dibakar, Mendagri Kirim Tim Khusus
"Mereka akan diperiksa untuk tersangka NA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (27/9).
Pemanggilan kali ini bukan yang pertama kali bagi Widdi. Direktur PT Anugrah Harisma Barakah itu juga sempat diperiksa pada 1 September 2016 lalu.
BACA JUGA: Giliran Kabag Sekretariat Komisi V Diperiksa KPK
Mantan direktur JSI itu bahkan sudah masuk dalam daftar cegah di imigrasi sesuai permintaan KPK. Nama Widdi dimasukkan dalam daftar cegah setelah KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka.
Mantan Bupati Buton, Sultra, Sjafei Kahar mengatakan, dirinya saat diperiksa penyidik KPK, Senin (26/9) juga disorodi pertanyaan tentang Widdi. Namun, Sjafei mengenal Widdi hanya sebagai direktur JSI. "Saya kenal beliau sebagai direktur JSI yang survei," katanya.
BACA JUGA: Terdakwa Penyerangan Pastor di Medan Tulis Surat buat Jokowi
Nur Alam diumumkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (23/8). Dia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh, Video Ibu Psikopat Injak Kepala Balita Viral di Medsos
Redaktur : Tim Redaksi