DIY Punya Tujuh Keistimewaan

Rabu, 01 Desember 2010 – 06:25 WIB
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Selasa (30/11). FOTO: WAHYU DWI NUGROHO/RM

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, kalau pemerintah belum memutuskan ketentuan terkait pemilihan kepala daerah di Jogjakarta dalam lanjutan pembahasan draf RUU Keistemewaan JogjakartaRencananya, pemerintah baru akan melakukan finalisasi dalam sidang kabinet hari ini. 

Segera setelah selesai, tambah dia, pemerintah akan segera memboyongnya lagi ke DPR untuk dibahas

BACA JUGA: SBY dan Sultan Harus Ketemu

"Kemarin itu baru pengantar presiden saja, dimana pada satu pihak kita memperhatikan masalah monarki, dilain pihak ada amanat konstitusi dan aspirasi demokrasi
Tapi reaksinya sudah luar biasa," ujar Gamawan, di sela rapat dengan Komisi II, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Dia merasa, beberapa pihak telah berusaha menghadap-hadapkan Presiden dengan Sultan

BACA JUGA: Syafii Maarif dan Romo Magnis Terima Habibie Award

Yaitu, dengan memunculkan seakan-akan presiden ingin menghilangkan keistimewaan Jogjakarta
"Padahal, belum pernah itu, kita menghormati keistimewaan," tambah Gamawan

BACA JUGA: Siap Kerahkan Massa, Tantang Referendum



Dia lantas mengungkap, kalau persoalan mekanisme pemilihan kepala daerah di Jogja hanya merupakan satu dari tujuh keistimewaan yang akan diberikan"Yang lain sudah disepakati bersama DPR, ya tinggal satu mekanisme itu, itu pun masih mau dibicarakan," tandasnya

Dari pembahasan pemerintah dan DPR selama ini, beberapa keistimewaan memang sudah disepakatiDiantaranya, keistemewaan tata ruang istanaYaitu, bahwa di dalam ring tertentu kawasan istana kesultanan harus mengikuti pakem yang sudah dimilikiTermasuk, tidak boleh ada tempat ibadah lain selain masjid.  

Selain itu, telah disepakati pula keistimewaan hak atas tanahKesultanan menjadi subyek hukum tersendiri atas tanah disamping negaraSultan maupun kesultanan memiliki tanah sendiri yang pengelolaannya disesuaikan dengan ketentuan kesulatanan.

Keistemewaan lainnya yang diberikan adalah kekhususan dari sisi dan pendidikanJuga keistimewaan dalam hal kedudukan keuangan, yaitu pemerintahan daerah Jogjakarta bisa mengajukan dana alokasi khusus (DAK) di luar dana alokasi umum yang sudah diberikan pemerintah pusatGamawan menyatakan, kerumitan membuat ketentuan soal pemilihan kepala daerah di Jogja karena masih terbentur dengan salah satu pasal di UUD 1945"Kalau misalnya keistimewaan itu mengabaikan seluruh UUD, itu kan tidak mungkin," katanya, kembali.

Dia menyatakan, di pihak pemerintah masih menyimpan beberapa opsi hingga saat iniYaitu, otomatis ditetapkan atau dipilihKalau dipilih sekalipun, lanjut mantan Gubernur Sumatera Barat itu, juga masih dalam kajian apakah sama seperti pemilihan di daerah lainMenurut Gamawan, misalnya muncul alternatif jika Sri Sultan ingin maju dalam pemilihan gubernur di Jogjakarta, tidak perlu dikenakan syarat harus dicalonkan 15 persen partai politik seperti daerah lainSri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam otomatis begitu saja menjadi calon"Seperti ini kan juga keistimewaaan, tapi semua masih kita pertimbangkan," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam rapat kabinet terbatas yang salah satunya membahas RUU Keistimewaan Jogjakarta pada Jumat (26/11), Presiden SBY mengungkapkan pandangan umumnyaIa mengatakan, keistimewaan Jogjakarta harus dilandaskan pada tiga pilarPertama adalah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)Kedua, mengakui keistimewaan Jogjakarta dengan memasukkannya dalam struktur pemerintahan daerah ituKetiga, tidak mengabaikan prinsip demokrasi.

Guna mewujudkan pilar ketiga itu, SBY menyebutkan tidak boleh ada sistem monarki dalam pemerintahan di Jogjakarta"Oleh karena itu, tentu tidak boleh ada sistem monarki yang bertabrakan dengan konstitusi maupun nilai-nilai demokrasiSaya yakin akan bisa kita temukan satu pranata yang tiga-tiganya bisa dihadirkan," kata SBY kala itu(kuh/dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gamawan: Suku Minang, Suku Berani Hidup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler