SBY dan Sultan Harus Ketemu

Ketua MK Sebut Usulan Referendum Inkontitusional

Rabu, 01 Desember 2010 – 06:09 WIB
Foto: Dok.Radar Jogja/JPPhoto

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, pandangan mempertahankan keistimewaan Jogjakarta ataupun pandangan Presiden SBY kalau tidak perlu lagi ada sistem monarki, sama-sama benarPenetapan kepala daerah dari dua cara pandang tersebut dianggap sama-sama memiliki pijakan konstitusi

BACA JUGA: Syafii Maarif dan Romo Magnis Terima Habibie Award



Menurut Mahfud, alasan SBY yang mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis, berdasar pada UUD 45 pasal 18 ayat 4
Sedangkan, mempertahankan praktek pemerintahan di Jogjakarta seperti sekarang juga berdasar pada UUD 45, yakni pasal 18 B

BACA JUGA: Siap Kerahkan Massa, Tantang Referendum

Di pasal tersebut menyatakan bahwa negara mengakui hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa
"Karenanya, negara juga sudah seharusnya mengakui keistimewaan Jogjakarta," ucap Mahfud di Gedung MK, kemarin (30/11).

Menurut Mahfud, satu-satunya jalan keluar dalam permasalahan ini adalah kedua belah pihak harus duduk bersama untuk membahasnya

BACA JUGA: Gamawan: Suku Minang, Suku Berani Hidup

"Harus dibicarakan sampai matang," katanya dengan nada tegasDia mengakui bahwa pembahasan ini akan berjalan alotPasalnya, kedua belah pihak akan bersikikuh lantaran sama-sama konstitusional

Dalam teori konstitusional, lanjut Mahfud, setiap pasal dalam UUD bersifat otonomArtinya, berlaku dan tidak bisa ditawarNah, jika dalam kenyataannya ada dua pandapat berbeda yang sama-sama berdasar pada konstitusi, maka penyelesaiannya melalui pembicaraan jalur politik hukum oleh pemerintah, parlemen dan para pemangku kepentingan

Saat disinggung tentang wacana referendum atas Keistimewaan Jogjakarta, Mahfud menerangkan bahwa usulan tersebut sangat tidak berdasar dan inkonstitusionalDia meminta agar para pihak-pihak yang berkepentingan tidak terburu-buru untuk mengambil jalan referendum

Bahkan, menurut Mahfud, polemik itu sangat berguna bagi pembelajaran politik hukum"Tapi saya tidak mau masuk ke substansi perdebatanSaya ini kan hakim konstitusiKan di sana juga menyangkut pasal-pasal," katanya.  Dia berharap perdebatan ini akan bermuara ke DPRMenurutnya parlemen adalah tempat yang sangat tepat untuk membicarakan persoalan ini dengan terbuka.(kuh/dyn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Kursi CPNS Sumber Uang Haram Kada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler