JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, pandangan mempertahankan keistimewaan Jogjakarta ataupun pandangan Presiden SBY kalau tidak perlu lagi ada sistem monarki, sama-sama benarPenetapan kepala daerah dari dua cara pandang tersebut dianggap sama-sama memiliki pijakan konstitusi
BACA JUGA: Syafii Maarif dan Romo Magnis Terima Habibie Award
Menurut Mahfud, alasan SBY yang mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis, berdasar pada UUD 45 pasal 18 ayat 4
BACA JUGA: Siap Kerahkan Massa, Tantang Referendum
Di pasal tersebut menyatakan bahwa negara mengakui hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewaMenurut Mahfud, satu-satunya jalan keluar dalam permasalahan ini adalah kedua belah pihak harus duduk bersama untuk membahasnya
BACA JUGA: Gamawan: Suku Minang, Suku Berani Hidup
"Harus dibicarakan sampai matang," katanya dengan nada tegasDia mengakui bahwa pembahasan ini akan berjalan alotPasalnya, kedua belah pihak akan bersikikuh lantaran sama-sama konstitusionalDalam teori konstitusional, lanjut Mahfud, setiap pasal dalam UUD bersifat otonomArtinya, berlaku dan tidak bisa ditawarNah, jika dalam kenyataannya ada dua pandapat berbeda yang sama-sama berdasar pada konstitusi, maka penyelesaiannya melalui pembicaraan jalur politik hukum oleh pemerintah, parlemen dan para pemangku kepentingan
Saat disinggung tentang wacana referendum atas Keistimewaan Jogjakarta, Mahfud menerangkan bahwa usulan tersebut sangat tidak berdasar dan inkonstitusionalDia meminta agar para pihak-pihak yang berkepentingan tidak terburu-buru untuk mengambil jalan referendum
Bahkan, menurut Mahfud, polemik itu sangat berguna bagi pembelajaran politik hukum"Tapi saya tidak mau masuk ke substansi perdebatanSaya ini kan hakim konstitusiKan di sana juga menyangkut pasal-pasal," katanya. Dia berharap perdebatan ini akan bermuara ke DPRMenurutnya parlemen adalah tempat yang sangat tepat untuk membicarakan persoalan ini dengan terbuka.(kuh/dyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kursi CPNS Sumber Uang Haram Kada
Redaktur : Tim Redaksi