Djan Faridz Minta Pengadilan Perintahkan Menkumham Eksekusi Putusan MA

Minggu, 13 Agustus 2017 – 02:03 WIB
Djan Faridz. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly patuh terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 504K/TUN/2015 terkait dualisme kepemimpinan PPP. Sebab, kata Djan Faridz, putusan MA itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). PPP kubu Djan melakukan permohonan eksekusi di PTUN Jakarta.

"Kami ke pengadilan meminta untuk memerintahkan Menkumham mengeksekusi keputusan Mahkamah Agung secara sempurna dan benar," kata Djan, Sabtu (12/8).

BACA JUGA: Tepat Dana Banpol Diberikan ke Kubu Romi

Menurut Djan, permohonan ini diajukan karena Menkumham tidak melaksanakan putusan MA 504 sebagaimana mestinya. Mantan menteri perumahan rakyat itu siap melakukan langkah hukum jika Menkumham tidak segera melaksanakan putusan tersebut.

"Siapa itu yang tidak melaksanakan itu? Menteri? Kalau dia tidak segera melakukan, lawyer saya pasti akan mengajukan gugatan hukum," ujar Djan.

BACA JUGA: Sengketa PPP Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Wakil Ketua Umum DPP PPP Humphrey Djemat mengatakan, putusan PK nomor 79 tanggal 12 Juni 2017 telah memberikan kekuatan dan dukungan terhadap kepengurusan PPP Djan. Pengacara senior itu menjelaskan, dalam putusan PK itu tegas dinyatakan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan Mahkamah Partai PPP. Yakni, putusan nomor 49 tanggal 11 Oktober 2014.

"Sedangkan mengenai kepengurusan Muktamar Surabaya M Romahurmuziy dalam PK tersebut dinyatakan tidak sah dan juga telah dicabut berdasarkan keputusan kasasi nomor 504 PTUN," ujar Humphrey.

BACA JUGA: Gelar Rapimwil Serentak, Daerah Solid Mendukung Djan Faridz

Jadi, lanjut Humphrey, Menkumham wajib memberikan pengesahan kepada kepengurusan PPP Djan karena telah ada dasar hukum yang kuat dari putusan PK nomor 79 tersebut.

Selain itu, jelas dia, dalam suatu keputusan yang telah dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara selalu tercantum klausul yang berbunyi, 'keputusan ini dapat diperbaiki, apabila dikemudian hari terjadi kekeliruan atau kesalahan'.

Berdasarkan hal tersebut, katanya, Menkumham dapat mencabut SK Muktamar Pondok Gede terhadap kepengurusan Romahurmuziy yang telah dikeluarkannya.

“Karena adanya kesalahan atau kekeliruan tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Humprey.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Desak Djan Faridz Cabut Dukungan ke Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler