jpnn.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai aksi Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama biasa saja.
Menurut Fadli, penangguhan penahanan memang sudah merupakan bagian dari prosedur hukum.
BACA JUGA: Temui Ahok Sehari Sebelum Vonis, Luna Maya Lakukan Ini
"Itu kan prosedur yang biasa saja proses penangguhan penahanan," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5).
Namun, dia mengingatkan, majelis hakim sudah jelas memberikan vonis dua tahun penjara dan memerintahkan menahan Ahok.
BACA JUGA: Legislator PKS Tak Ingin Kasus Ahok Diinternasionalisasikan
"Jadi harusnya vonis ini dan keputusan hakim ini bisa dihargai," kata politikus Partai Gerindra ini.
Menurut Fadli, vonis itu sesuai dengan fakta hukum dan mewakili rasa keadilan masyarakat.
BACA JUGA: Polisi Bubarkan Massa Pendukung Ahok di Depan Mako Brimob
Karenanya dia mengatakan, usul penangguhan penahanan boleh saja dilakukan. "Ya terserah saja, namanya usaha," kata Fadli. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan PN Jakut Tak Lazim, Semoga Ahok Bebas di Tingkat Banding
Redaktur & Reporter : Boy