Djarot Larang Pemilik Kendaraan Parkir di RPTRA

Senin, 18 September 2017 – 19:14 WIB
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bermain ayunan saat mengunjungi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak dan Ruang Terbuka Hijau (RPTRA dan RTH) Kalijodo, Jakarta, Jumat (30/6). Foto: Andrea Gilang/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, warga Jakarta yang punya kendaraan bermotor harus memiliki garasi.

Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

BACA JUGA: Kadishub DKI: 60 Persen Kecelakaan Disebabkan Motor

Jika warga tidak memiliki garasi, maka mereka bisa menjadikan lapangan sebagai lahan parkir bersama.

Namun, warga harus memerhatikan ketertiban ketika memarkirkan kendaraan di lapangan.

BACA JUGA: Kementerian LHK Akan Cabut Sanksi Pulau Reklamasi C dan D

"Boleh, bagus malahan. Disediakan oleh masyarakat situ. Asalkan tidak mengganggu ruang publik, seperti jalan, kan gitu," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Senin (18/9).

Meski begitu, mantan Wali Kota Blitar itu melarang warga memarkirkan kendaraannya di ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA).

BACA JUGA: Ahok Tak Ada, DKI Tetap Gencar Bangun RPTRA

Sebab, RPTRA merupakan tempat warga untuk berkumpul dan anak bermain.

"Kalau RPTRA jangan. Kalau dimasukkin (kendaraan), mainnya gimana," ucap Djarot.

Menurut Djarot, pelarangan kepada warga memarkirkan kendaraan di pinggir jalan, terutama jalanan sempit, juga dimaksudkan untuk mengurangi ketegangan sosial.

"Saya pernah tinggal di rumah yang jalannya hanya untuk dua mobil. Begitu ada satu mobil, waduh selesai itu. Kalau mau masuk ke garasi, harus bilang yang punya kendaraan 'Pindah, pak, tolong, pak,'. Baru kita bisa pindahin," ujar Djarot. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disdik Isyaratkan Ogah Ikuti Instruksi Djarot Soal Lelang Rehabilitasi Sekolah


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler