jpnn.com, JAKARTA - Vonis dua tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama belum final. Ahok melakukan upaya banding.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengajak masyarakat untuk menunggu hasil akhir atau hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Bang Ruhut Sebut Hakim Perkara Ahok Bukan Tuhan, Jadi...
"Oleh karenanya proses ini tentu belum selesai secara hukum. Saya berharap semua pihak hendaknya menunggu hasil akhir dari putusan hukum ini," kata Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5).
Dia pun mengimbau tidak terlalu berlebihan dalam melampiaskan atau meluapkan kegembiraan dan kesedihan. "Karena bisa menimbulkan potensi konflik di masyarakat yang memang beragam," ungkap mantan anggota DPR ini.
BACA JUGA: Hakim Perkara Ahok Terapkan Standar Ganda
Lukman berujar, semua pihak hendaknya mampu menahan diri menunggu sampai putusan hukum ini berkekuatan hukum tetap. "Semua harus menghormati apa pun putusan hukum nanti itu," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Waduh, Ini Respons Ruhut Sitompul Atas Vonis Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Dibui, Kasus Buni Yani Berhenti?
Redaktur & Reporter : Boy