Djarot Minta Penyelenggara Pemilu Tegas Soal Politik Uang

Kamis, 15 Juni 2023 – 18:47 WIB
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat di Sekolah Partai, Jakarta Selatan, Rabu (22/6). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Bidang Ideologi dan Kaderisasi PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat menangkap pesan money politics atau politik uang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi aturan tentang sistem pemilu.

Diketahui, MK pada Kamis (15/6) ini menolak uji materi aturan tentang sistem pemilu sehingga pesta demokrasi menggunakan proporsional terbuka atau coblos caleg.

BACA JUGA: Sikapi Putusan MK, PDIP Bakal Lakukan Kajian dan Evaluasi dalam Rangka Revisi UU Pemilu

Djarot meminta ke depan penyelenggara pesta demokrasi bisa tegas menindak politik uang seperti yang diungkap MK ketika memutuskan uji materi aturan tentang sistem pemilu.

"Maka, saya meminta penyelenggara benar-benar tegas, taat, dan berani untuk melakukan, memberikan sanksi kepada calon-calon yang melakukan praktik money politics dan kalau perlu didiskualifikasi,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu secara daring, Kamis ini.

BACA JUGA: MK Tolak Batalkan Sistem Proporsional Terbuka, Habib Aboe: Caleg Makin Bersemangat Mengikuti Pemilu 2024

Djarot berharap anggota legislator terpilih pada Pemilu 2024 memiliki kualitas dan integritas dengan diterapkannya proporsional terbuka pascaputusan MK.

Sebab, dia merasa penerapan proporsional terbuka berpotensi melahirkan anggota dewan terpilih yang liberalistis dan kapitalistis.

BACA JUGA: PDIP Menghormati Putusan MK, Meski Ingin Pemilu Proporsional Tertutup

"Sistem ini bisa menghasilkan calon-calon anggota terpilih yang berkualitas, berintegritas, dan komitmen untuk bisa memecahkan persoalan-persoalan rakyat di tingkat akar rumput itu betul-betul terjaga," kata Djarot.

Sebelumnya, MK menolak uji materi yang diajukan enam pemohon berkaitan sistem pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Hal itu seperti disampaikan Ketua MK Anwar Usman ketika memimpin sidang uji materi aturan tentang sistem pemilu.

"Mengadili dalam provisi, menolak permohohan provisi para pemohoh. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," jelas Anwar membacakan putusan uji materi aturan tentang sistem pemilu, Kamis.

Putusan itu membuat sistem pemilu tetap berlangsung seperti saat ini menggunakan proporsional terbuka atau coblos caleg. (ast/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler