DJBC Bantah Isu Cukai Pada Tiket Konser dan Ponsel Pintar

Kamis, 25 Juli 2024 – 12:51 WIB
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani ANTARA/HO-Bea Cukai Batam

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membantah isu pengenaan cukai terhadap tiket konser dan ponsel pintar (smartphone).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan wacana itu diungkapkan dalam kuliah umum yang tidak berhubungan dengan rencana kebijakan.

BACA JUGA: Bea Cukai Berharap PLB di Sukabumi Dorong Efisiensi Operasional Logistik Nasional

“Tidak ada hubungannya dengan kebijakan jangka pendek maupun jangka menengah beberapa tahun ke depan,” ujar Askolani dikutip dari Antara, Kamis (25/7).

Senada, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto menjelaskan usulan tersebut hanya bersifat usulan.

BACA JUGA: Bea Cukai Blitar Musnahkan BKC Ilegal Senilai Ratusan Juta, Ini Perinciannya

“Jadi, sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi,” ujar Nirwala.

Pada dasarnya, kriteria barang yang dikenakan cukai ialah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

BACA JUGA: Lawatan ke BPOM dan Kadin, Bea Cukai Jalin Sinergi Terkait Pengawasan dan Pelayanan

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Hingga saat ini, barang yang dikenakan cukai baru mencakup tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Adapun terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, Nirwala menjelaskan proses suatu barang yang akan ditetapkan menjadi barang kena cukai itu sangat panjang dan melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut," ujar dia.

Dia juga memastikan Pemerintah sangat berhati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Sebagai contoh, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik, yang penerimaannya sudah dicantumkan dalam APBN, belum diimplementasikan.

"Karena Pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, dan lainnya. Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas," kata Nirwala.

Sebelumnya, isu pengenaan cukai terhadap tiket konser dan smartphone muncul usai pemaparan Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu Iyan Rubianto dalam kuliah umum bertema Menggali Potensi Penerimaan Cukai di PKN STAN.

Dalam kesempatan itu, Iyan menyebut ide cukai tiket konser muncul karena tingginya minat masyarakat terhadap penyelenggaraan konser yang kian masif.

Sementara cukai smartphone masih diperdebatkan lantaran belum adanya kriteria untuk menjadi standar pengenaan cukai. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Mendampingi UMKM Asal Malang Ekspor 3,3 Ton Daun Talas ke Australia


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler