Djoko Dituntut Bayar Pengganti Kerugian Negara Rp 32 Miliar

Selasa, 20 Agustus 2013 – 22:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan terdakwa perkara dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang, bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 32 miliar.

JPU KPK menilai Djoko merugikan keuangan negara dari proyek pengadaan Driving Simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011.

BACA JUGA: Tes CPNS Modal Pintar, Bukan Uang

"Uang yang diterima terdakwa (Djoko) berasal dari uang negara, maka Penuntut Umum berkeputusan terdakwa harus dibebankan uang pengganti Rp 32 miliar," kata JPU KPK, Luki Dwi Nugroho, membacakan surat tuntutan atas Djoko, pada persidangan di Pengadilan Tipikor  Jakarta, Selasa (20/8) malam.

JPU menganggap Djoko melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan simulator sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 121 miliar.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Proyek Sabang, Kerugiaan Negara Rp249 M

Menurut JPU, Djoko mengarahkan Ketua Panitia Pengadaan, Teddy Rusmawan, memenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi yang dipimpin Budi Susanto.

Tak hanya itu, Djoko disebut mengetahui penggelembungan harga alat Simulator uji kendaraan roda dua dan empat.

BACA JUGA: Jelang Tes CPNS, BKN di Daerah Diminta Siap-siap

Sehingga terjadi kelebihan harga Rp 10 miliar lebih dalam pengadaan 700 buah Simulator roda dua dan kelebihan harga Rp 11 miliar untuk pengadaan 596 buah alat Simulator.

Djoko juga disebut memberikan semacam surat rekomendasi jaminan kerjasama pekerjaan pengadaan Simulator agar PT CMMA mendapatkan kredit usaha dari Bank BNI Rp 101 miliar. Padahal, belum ada penetapan pemenang lelang.

Atas perbuatannya maka Djoko dianggap menguntungkan diri sendiri Rp 32 miliar.
Uang tersebut berasal dari Budi Susanto sebesar Rp 30 miliar dan Rp 2 miliar dari Sukotjo S.  Bambang pemilik PT Inovasi Teknologi Indonesia atas perintah Budi.

Selain itu, JPU juga menilai dakwaan kesatu primer terhadap Djoko, terbukti secara sah dan meyakinkan. "Dakwaan kesatu primer telah terbukti sehingga kita tidak perlu memuktikan dakwaan kesatu subsider," kata JPU Luky.

Dalam persidangan terungkap fakta yuridis bahwa terdakwa Djoko Susilo terbukti memberikan keseluruhan uang Rp196,8 miliar kepada pemenang tender pengadaan simulator PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (CMMA). Direktur perusahaannya adalah tersangka Budi Susanto.

"Fakta ini didukung berdasarkan alat bukti keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa yang terungkap di persidangan," imbuhnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Telusuri Sumber Uang yang Diserahkan ke Rudi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler