Dugaan Korupsi Proyek Sabang, Kerugiaan Negara Rp249 M

Selasa, 20 Agustus 2013 – 21:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melakukan pengecekan nilai proyek  pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam.

"Sedang dicek," tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Selasa (20/8), di Kantor KPK.

BACA JUGA: Jelang Tes CPNS, BKN di Daerah Diminta Siap-siap

Johan membenarkan KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas  Sabang ini.

"KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan," katanya.

BACA JUGA: Telusuri Sumber Uang yang Diserahkan ke Rudi

Dua tersangka itu, sebut Johan, berinisial  RI dan HS.  RI merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS,  sementara HS adalah Kepala PT. NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

Atas perbuatannya, RI dan HS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: PD Dorong KPK Usut Temuan Dana di Ruangan Sekjen ESDM

RI selaku PPK dan HS selaku kepala cabang PT. NK  diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (mark-up) terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang.

"Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya 249 miliar rupiah," terang Johan.

Lebih jauh Johan membenarkan memang ada pencegahan ke luar negeri  yang dilakukan terhadap tersangka. Namun, Johan mengaku belum mendapatkan surat pencegahan itu.

"Memang ada pencekalan, tapi saya belum dapat suratnya. Paling tidak tersangka itu sudah dicegah ketika naik ke penyidikan. Nanti akan disampaikan," katanya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Mensinyalir Dugaan Korupsi Lebih Besar di Era BP Migas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler