Djoko Tjandra Tutupi Inisial Petinggi Kejagung dan MA di Kasus Pinangki

Selasa, 10 November 2020 – 07:27 WIB
Djoko S Tjandra saat hadir sebagai saksi pada persidangan terhadap Pinangki Sirna Malasari (berkerudung hijau) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). Foto: Rocardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Djoko S Tjandra sebagai saksi pada persidangan terhadap Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11).

Pada persidangan itu majelis hakim yang diketuai IG Eko Purwanto mencecar Djoko soal sejumlah inisial dalam action plan atau rencana aksi yang disusun Pinangki guna menguruskan fatwa Mahkamah Agung (MA) bagi terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut.

BACA JUGA: JPU Beber Cara Djoko S Tjandra Sogok 2 Petinggi Polri dengan Dolar

Ada 10 tahap dalam action plan yang diserahkan Pinangki kepada Djoko pada pertemuan di Malaysia pada 25 November 2019  itu. Sejumlah inisial yang tercantum di dalamnya ialah BR, HA, JC, AK,P ataupun DK.

Menurut Djoko, inisial JC dalam action plan itu adalah dari namanya. Adapun AK merupakan inisial untuk pengacaranya, Anita Kolopaking, sedangkan P adalah Pinangki.

BACA JUGA: Ada Nama Jaksa Agung & Hatta Ali dalam Rencana Aksi Pinangki untuk Djoko Tjandra

"HA siapa?" cecar majelis hakim.

Namun, Djoko enggan menyebut nama dari inisial itu.  "Saya tidak pantas omong nama," ujar Djoko di kursi saksi.

BACA JUGA: Beginilah Cara Jaksa Pinangki Berfoya-foya Pakai Duit Suap dari Djoko Tjandra

"DK?" tanya hakim lagi. Djoko Tjandra hanya terdiam tak menjawab.

Hakim pun menanyakan kepada Djoko Tjandra apakah Pinangki diutus oleh seseorang. Namun, Djoko mengaku tidak tahu.

Namun, Djoko menerangkan action plan yang diajukan Pinangki dan pengusaha Andi Irfan Jaya itu sangat tidak masuk akal. Oleh karena itu Djoko tak menyetujuinya.

"Action plan yang diajukan Andi Irfan tidak masuk akal karena tercantum adanya PNS di situ. Oleh karena itu, saya tidak bersedia," kata Djoko.

Jaksa pun menanyakan kepada Djoko ihwal pemberian uang sejumlah USD 10 juta kepada Pinangki. Djoko menjawab, angka itu hanya bagian dari proposal.

Lantas, apakah di antara rencana aksi itu sudah ada yang terealisasi?

"Saya rasa saat Desember, saya hubungi ke Anita, action plan sama sekali tidak bisa diterima dan (saya) tidak bersedia untuk melanjutkan," jawab Djoko.

Namun JPU terus mencecar Djoko dengan pertanyaan lain. JPU menanyakan soal alasan Djoko tetap memberikan uang USD 500 ribu kepada Pinangki.

Menurut Djoko, dirinya menyampaikan bahwa uang itu diberikan sebelum Pinangki menyerahkan action plan. Namun, Djoko menegaskan bahwa dirinya tidak setuju dengan proposal dalam action plan itu.

"Action plan diberikan setelah mereka (Pinangki, Anita, Andi Irfan) kembali dari Kuala Lumpur pada 26 November 2019. Seketika itu saya bilang tidak terima action plan karena ada unsur Pinangki, makanya saya taruh 'no' di situ. Yang memberikan action plan itu Andi Irfan melalui WhatsApp ke saya," tambah Djoko.

Sebelumnya surat dakwaan terhadap Pinangki menyeeret sejumlah nama kondang. Di antaranya ialah Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Hatta Ali saat masih memimpin MA.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler