DJP Enggan Ungkap Kerugian Negara

Terkait Gugatan PT Bumi Resources

Rabu, 03 November 2010 – 17:53 WIB
JAKARTA - Meski akhirnya memenangkan perkara atas gugatan PT Bumi Resources, namun pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tampak masih enggan mengungkapkan nominal kerugian negara dari dugaan pidana grup perusahaan Bakrie tersebut"Saya belum bisa ungkapkan, karena ini arena penyidikan masih berjalan

BACA JUGA: Didesak, Agenda Fit and Proper Test Pimpinan KPK

Nanti setelah disidik tuntas semua, baru bisa kita tahu berapa kerugiannya
Jadi saya tidak bisa bilang (nilai kerugian) sekarang, karena kami harus koordinasi dulu ke dalam," kata Kakanwil DJP Jakarta, Riza Noor Karim, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/11).

Direktur Keberatan dan Banding DJP, Catur Rini menambahkan, DJP belum bisa mengungkapkan nilai kerugian negara, karena tidak mau membingungkan publik

BACA JUGA: Desak Tunda Pemeriksaan untuk 26 Tersangka

Pasalnya katanya, angka kerugian nantinya akan terus berubah-ubah, sesuai dengan penyidikan yang hingga saat ini terus berjalan
"Nanti publik bingung

BACA JUGA: KPK Tunda Periksa Tersangka dari PDIP

Nanti ditanya hari ini, besok angkanya berubah lagiKarena akan ada penambahan bukti, berarti ada penambahan kerugianTunggu sajalahDoakan semuanya lancar, sehingga kita bisa banyak temukan bukti," katanya.

Meski tidak memiliki target waktu, ungkap Catur lagi, namun DJP tetap berharap penyidikan bisa selesai secepat mungkinPerihal molornya jadwal penyidikan karena gugatan PT Bumi Resources atas DJP, diharapkan tidak mengganggu penyelesaian kasus ini"Itu hak mereka (PT Bumi), dan kita menerima sajaKita hadir, dan akhirnya hari ini majelis hakim sudah memutuskan bahwa kita telah sesuai dengan prosedurJadi, yang kita tetap normatif saja melanjutkan semuanya," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Monitoring dan Analisa Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas, sempat memaparkan bahwa PT Bumi Resources Tbk diduga merugikan negara sebesar USD 1,22 miliar, terkait dengan kurangnya pembayaran dana hasil penjualan batubara (DHPB) dan kewajiban pembayaran pajak selama 2003-2008 yang terindikasi pidanaPerusahaan batubara itu diduga tak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT), dengan modus laporan biaya maupun penjualan bukan sebenarnyaIndikasi kerugian negara dilihat dari kekurangan penerimaan DHPB, serta Pajak Penghasilan Badan PT Bumi Resources(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Balas Dendam dalam Kasus Suap DGS BI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler