BACA JUGA: Didesak, Agenda Fit and Proper Test Pimpinan KPK
Nanti setelah disidik tuntas semua, baru bisa kita tahu berapa kerugiannyaDirektur Keberatan dan Banding DJP, Catur Rini menambahkan, DJP belum bisa mengungkapkan nilai kerugian negara, karena tidak mau membingungkan publik
BACA JUGA: Desak Tunda Pemeriksaan untuk 26 Tersangka
Pasalnya katanya, angka kerugian nantinya akan terus berubah-ubah, sesuai dengan penyidikan yang hingga saat ini terus berjalanBACA JUGA: KPK Tunda Periksa Tersangka dari PDIP
Nanti ditanya hari ini, besok angkanya berubah lagiKarena akan ada penambahan bukti, berarti ada penambahan kerugianTunggu sajalahDoakan semuanya lancar, sehingga kita bisa banyak temukan bukti," katanya.Meski tidak memiliki target waktu, ungkap Catur lagi, namun DJP tetap berharap penyidikan bisa selesai secepat mungkinPerihal molornya jadwal penyidikan karena gugatan PT Bumi Resources atas DJP, diharapkan tidak mengganggu penyelesaian kasus ini"Itu hak mereka (PT Bumi), dan kita menerima sajaKita hadir, dan akhirnya hari ini majelis hakim sudah memutuskan bahwa kita telah sesuai dengan prosedurJadi, yang kita tetap normatif saja melanjutkan semuanya," ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Monitoring dan Analisa Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas, sempat memaparkan bahwa PT Bumi Resources Tbk diduga merugikan negara sebesar USD 1,22 miliar, terkait dengan kurangnya pembayaran dana hasil penjualan batubara (DHPB) dan kewajiban pembayaran pajak selama 2003-2008 yang terindikasi pidanaPerusahaan batubara itu diduga tak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT), dengan modus laporan biaya maupun penjualan bukan sebenarnyaIndikasi kerugian negara dilihat dari kekurangan penerimaan DHPB, serta Pajak Penghasilan Badan PT Bumi Resources(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Balas Dendam dalam Kasus Suap DGS BI
Redaktur : Tim Redaksi