JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menghentikan sementara pemeriksaan terhadap 26 mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 yang kini menjadi tersangka korupsi pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI)Penyidik KPK diminta agar jangan hanya menghentikan sementara pemeriksaan terhadap tersangka yang berasal dari PDIP saja.
Alasan penghentian, karena ada 8 tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK senilai Rp 25 miliar di Pengadilan Jakarta Pusat
BACA JUGA: KPK Tunda Periksa Tersangka dari PDIP
Desakan ini dikemukakan pengacara Petrus Selestinus, seusai mendampingi pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI asal PDIP Enggelina H Patiasina di gedung KPK, Rabu (3/11)BACA JUGA: Awas, Balas Dendam dalam Kasus Suap DGS BI
Sedang Enggelina saat diwawancarai secara terpisah menjelaskan, tim penyidik KPK sudah setuju pemeriksaan terhadap tersangka dari PDIP ditunda dulu
BACA JUGA: Gugatan Pajak PT Bumi Resources Ditolak
Jadi (pemeriksaan) ditunda sampai gugatan praperadilan selesai," tegas Enggelina, yang juga termasuk dalam pihak penggugatSelain dia, tujuh penggugat lain adalah Poltak Sitorus, Max Moein, Matheos Pormes, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Soetanto Pranoto, M Iqbal, dan Ni Luh Mariani Tirtasari.Enggelina membenarkan selepas pemilihan DGSBI yang berujung terpilihnya Miranda Goeltom pertengahan 2004, dia memang menerima cek perjalanan (travellers cheque/TC)"Kami terima TC dari fraksi (PDIP), karena itu dibenarkan fraksi," ucap EnggilinaNamun dia menolak menjawab saat ditanya TC tersebut digunakan untuk apa
Sementara menurut Petrus, jika benar diberi oleh fraksi, sudah seharusnya KPK ikut memeriksa pimpinan PDIP"Iya, fraksi itu kepanjangan tangan parpol," katanya lagiJuru bicara KPK Johan Budi SP belum memberikan tanggapan terkait kabar pengentian pemeriksaan yang dikemukakan Petrus maupun Enggilna(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baharuddin Sangkal Terima TC
Redaktur : Tim Redaksi