KPK Tunda Periksa Tersangka dari PDIP

Sampai Putusan Praperadilan

Rabu, 03 November 2010 – 17:19 WIB

JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan para tersangka kasus suap traveller cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) dari PDIP, terkait pemeriksaan substansi perkaraKPK baru akan melanjutkan pemeriksaannya apabila putusan praperadilan sudah keluar.

"Jadi tadi pemeriksaan tidak masuk ke substansi karena secara hukum masalah substansi perkara itu sedang digugat praperadilan," kata Robert Keytimu, salah seorang pengacara tersangka dari PDIP, usai mendampingi tiga kliennya di KPK, Rabu (3/11).

Tiga tersangka yang didampinginya kali ini yaitu M Iqbal, Jeffrey Tongas dan Enggelina Pattiasina

BACA JUGA: Awas, Balas Dendam dalam Kasus Suap DGS BI

Menurut Robert, KPK bersikap kooperatif dengan pihaknya
KPK menyatakan maklum bahwa upaya praperadilan adalah hak tersangka yang dijamin undang-undang serta sesuai dengan HAM.

"Kami bukan menolak memberi keterangan

BACA JUGA: Gugatan Pajak PT Bumi Resources Ditolak

Ini hak klien kami
Mereka menggugat praperadilan karena penyuap sampai sekarang belum dihadirkan, baik sebagai saksi atau apapun," kata Robert

BACA JUGA: Baharuddin Sangkal Terima TC

Persoalan ini dinilai masih seperti barang gelapSementara itu, Enggelina juga mengakui bahwa saat menjalani pemeriksaan, dirinya menunda memberi jawaban terkait substansi perkaraDia hanya menjelaskan kepada penyidik tentang riwayat hidupnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, delapan mantan Anggota DPR RI periode 1999-2004 mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di PN Jakpus, Senin (1/11)Mereka menganggap penyidikan KPK tidak sahAlasannya antara lain karena penetapan tersangka dilakukan tanpa didahului penyelidikan dan penyidikan komprehensif terutama terhadap para penyuap aktif, karena pemohon dituduh menerima suap dalam bentuk TC.

Padahal, mereka sudah menerangkan kepada penyelidik dan penyidik bahwa TC yang dibagikan oleh pimpinan FPDIP tersebut adalah terkait dengan tugas mereka sebagai kader PDIP untuk melakukan kampanye pilpres sesuai instruksi Fraksi PDIP 28 Mei 2004KPK tidak pernah secara maksimal mengamankan saksi kunci Nunun dan tidak pernah menyelidiki pimpinan atau elit DPP PDIP yang terlibat dan tidak melakukan audit investigatif terhadap pembukuan perusahaan Nunun.

KPK juga dianggap sewenang-wenang dan tidak pernah mengarahkan sasaran penyelidikan/penyidikan kepada partai atau pimpinan partai yang telah menginstruksikan kadernya untuk memilih MirandaKPK juga tidak mencari tahu apakah TC itu diperoleh dari pengusaha yang menyumbang ke partai untuk keperluan kampanye Mega-Hasyim atau untuk memenangkan Miranda.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Lupakan Saja Nunun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler