DK Belum Niat Nazaruddin-kan Nurpati

Sabtu, 25 Juni 2011 – 08:29 WIB

JAKARTA - Posisi Andi Nurpati di Partai Demokrat belum terusik hingga saat iniDewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat yang telah memberikan sanksi tegas terhadap mantan Bendahara Umum DPP M

BACA JUGA: Moratorium Hanya untuk PRT

Nazaruddin, belum berniat melakukan hal yang sama terhadap mantan anggota KPU itu dalam waktu dekat. 

Anggota Dewan Kehormatan PD EE Mangindaan menilai, kasus yang melibatkan Andi Nurpati berbeda dengan kasus yang menyeret Nazaruddin
Menurut dia, kasus yang melibatkan Nazaruddin lebih terkait dengan persoalan keuangan, di mana yang bersangkutan berposisi sebagai bendum

BACA JUGA: Mabes Polri Siapkan Calon Tersangka

"Daripada gonjang-ganjing, lebih baik kami (dewan kehormatan, Red) ambil keputusan," kata Mangindaan, di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (24/6).

Sedangkan kasus yang diduga melibatkan Andi Nurpati, lanjut politisi yang juga menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut, terjadi tidak terkait dengan jabatan di partai yang dipegangnya saat ini
"Jadi, Andi Nurpati lain lagi ceritanya (dengan Nazaruddin)," ujarnya

BACA JUGA: Cekal Yusril-Hartono Diperpanjang



Dia menolak, posisi yang diambil pihaknya tersebut dianggap telah memberikan perlakukan berbeda antara Nazaruddin dan Andi NurpatiHanya karena alasan kasus yang diduga melibatkan Andi tersebut sudah sampai pada tingkat pembentukan Panja oleh DPR"Kalau sudah menggangu tentu akan kita ambil langkah nantinya," imbuh mantan ketua Komisi II tersebut

Pada kesempatan itu, Mangindaan memersilakan Panja Mafia Pemilu DPR untuk memeriksa Andi Nurpati yang diduga terlibat dalam perkara penggelapan dan pemalsuan surat MK"Tentu itu silakan, silakanSaya setuju supaya terbukaJangan ada yang ditutup-tutupi," tandasnya

Di tempat berbeda, Ketua Fraksi PD sekaligus Ketua Departemen Kesejahteraan Rakyat DPP PD Jafar Hafsah menambahkan, dewan kehormatan bisa sewaktu-waktu memroses Andi NurpatiMeski, tanpa pengajuan dari DPP sekalipun"Memang DPP bisa mengajukan, tapi kalau tidak diajukan juga boleh dan langsung saja mengambil tindakan," ujar Jafar, usai memimpin rapat koordinasi fraski PD, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Jafar mempersilahkan Dewan Kehormatan memproses Andi Nurpati jika dirasa perluDia menegaskan, lembaga penjaga etik partai itu tak perlu menunggu keputusan DPP terkait yang bersangkutan"Tidak perlu itu (menunggu DPP), tidak ada mekanisme selalu bersama DPP," kata Jafar.  

Namun, menurut Jafar, Andi belum diproses Dewan Kehormatan sampai sekarang, bisa jadi karena belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatannyaTerutama, terkait dalam hal pemalsuan"Nurpati kan baru isu," tandas Jafar(fal/dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesawat Haji Sering Telat, Usul ONH Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler