Cekal Yusril-Hartono Diperpanjang

Sabtu, 25 Juni 2011 – 06:06 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau dianggap mandek dalam menyidik kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)Korps Adhyaksa itu memperpanjang masa cekal (cegah dan tangkal) selama setahun terhadap tersangka Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra yang akan habis hari ini (25/6).

"Kami menerima permohonan itu hari ini

BACA JUGA: Pesawat Haji Sering Telat, Usul ONH Naik

Perpanjangan pencekalan mulai berlaku hari ini," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Hukum dan HAM Herawan Sukoaji, Jumat (24/6).
 
Keputusan pencekalan itu berdasarkan surat bernomor Kep.195/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 24 Juni 2011 (untuk Yusril), dan Kep.196/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 24 Juni 2011 (untuk Hartono)
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, pencekalan ini digunakan untuk penyidikan kejaksaan terhadap dua tersangka tersebut

BACA JUGA: 142 Nama Lolos Seleksi Awal Pansel Pimpinan KPK

"Keterangan dari yang bersangkutan masih diperlukan karena itu keberadaan para tersangka masih diperlukan," kata Darmono usai salat Jumat di Kejagung kemarin (24/6)


Namun, dia buru-buru menambahkan bahwa pencekalan tersebut tidak berkaitan dengan pelimpahan kasus itu ke pengadilan

BACA JUGA: Malaysia Keluarkan Kebijakan Pemutihan TKI Ilegal



Menanggapi perpanjangan pencekalan, Yusril mempertanyakan alasan Kejagung memperpanjang cekalDia heran, mengapa kasus terhadap dirinya yang pernah dinyatakan P-21 (lengkap dan segera dilimpahkan ke pangadilan) masih harus dilakukan pemeriksaan"Sudah lama dinyatakan selesai, bahkan P-21Penjelasan Darmono inkonsisten," kata mantan Menkeh dan HAM itu.

Yusril menegaskan bahwa dia takkan tinggal diamSuami Rika Tolentino Kato itu akan melawan terhadap pencekalan tersebutNamun, dia enggan mengungkapkan bentuk perlawanan tersebut"Tunggu tanggal mainnyaBiar saja dulu hari Senin (27/6) nanti Anda lihat apa yang terjadi," katanya

Seperti diketahui, kasus Sisminbakum sudah menyeret sejumlah pejabat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)Di antaranya mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Syamsuddin Manan Sinaga yang sudah divonis bersalahKejagung tak kunjung memastikan kelanjutan kasus tersebut setelah mantan Dirjen AHU lainnya, Romli Atmasasmita dibebaskan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi

Selain tak jelas akan melanjutkan kasus Hartono dan Yusril, Kejagung juga tak kunjung mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Romli AtmasasmitaBahkan hingga Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) berganti dari M Amari ke Andhi Nirwanto, tidak ada kepastian kelanjutan pada dua kasus tersebut(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keanggotaan Satgas TKI Disusun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler