Moratorium Hanya untuk PRT

BNP2TKI Larang PPTKIS Rekrut Calon TKI

Sabtu, 25 Juni 2011 – 07:12 WIB

JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menegaskan, moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) per 1 Agustus ke Arab Saudi hanya berlaku untuk domestic worker atau pekerja rumah tangga (PRT)Sedangkan pengiriman dan penempatan buruh migran di sektor formal tetap dilakukan.

’’Sebagaimana telah diputuskan Presiden dan Menakertrans, moratorium ke Arab Suadi memang hanya berlaku bagi TKI sektor domestik yang bekerja di sektor rumah tangga, sedangkan TKI formal tetap bisa berangkat dan bekerja ke Arab Saudi,’’ kata Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono dalam keterangan pers di Jakarta kemarin (24/6).

Suhartono mengatakan, pemberlakuan moratorium dilakukan dengan sejumlah persiapan

BACA JUGA: Mabes Polri Siapkan Calon Tersangka

Moratorium ini akan dilakukan sampai ada pranata, nota kesepahaman (MoU), dan kesepakatan yang menjamin hal-hal lain yang diperlukan TKI.

Mengenai pembentukan satuan tugas (Satgas) TKI Suhartono mengatakan, Kemenakertrans sedang berkoordinasi dengan Kemenlu dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyusun anggota satgas sehingga dapat segera menjalankan tugasnya
Setelah terbentuk, tim mulai bekerja untuk penanganan dan pembelaan khusus warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati.

’’Hari ini (kemarin, Red) sudah dimulai penyusunan nama-nama satgas yang melibatkan koordinasi lintas kementerian

BACA JUGA: Cekal Yusril-Hartono Diperpanjang

Setelah terbentuk, Menteri akan langsung lapor Presiden dan langsung bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing masing dalam koordinasi Kemenakertrans,’’ kata Suhartono.

Sementara itu, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan memperketat pengawasan di pintu keberangkatan TKI menjelang moratorium ke Arab Saudi
Semua embarkasi akan dijaga dengan minimal tiga orang di masing-masing pos

BACA JUGA: Pesawat Haji Sering Telat, Usul ONH Naik

Namun ada beberapa embarkasi paling rawan yang menjadi fokus pengawasanDi antaranya Batam, Bandung, Bandara Soekarno Hatta, dan Bandara Juanda.

’’Akibat moratorium BNP2TKI telah melarang PPTKIS untuk merekrut calon TKISurat Izin Pengerahan (SIP) yang diterbitkan BNP2TKI sebelum pemerintah mengumumkan moratorium juga dinyatakan tidak berlaku lagi,’’ katanya.

Jumhur mengatakan, ke depannya calon TKI yang akan bekerja di sektor rumah tangga akan diasramakanKekerasan yang dilakukan majikan terjadi karena TKI 24 jam disekap di dalam rumah sehingga jika diasramakan tidak hanya menghindari kasus seperti itu namun memberikan kesempatan bagi TKI untuk berkomunikasi dengan masyarakat dan keluarga di rumah(cdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 142 Nama Lolos Seleksi Awal Pansel Pimpinan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler